Alarm Darurat Racun Sianida 75 Ton Masuk Sulteng, Komnas HAM Sulteng: Tangkap Cukong

Dugaan barang bukti. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah merilis temuan investigasi yang sangat mengejutkan terkait keamanan wilayah dan perlindungan hak hidup warga.

BACA JUGA: Program BERANI Sehat, 141 Ribu Warga Sulteng Telah Terlayani

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

Hasil investigasi mengungkap bahwa dalam kurun waktu satu bulan (Januari 2026), sebanyak 1.500 kaleng atau setara dengan 75 Ton Sianida diduga telah masuk ke wilayah Kota Palu secara illegal melalui jalur bandara udara, jalur Pelabuhan  laut dan melalui daerah tetangga Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Lindungi Pekerja Perempuan di Industri Sawit Jadi Komitmen Bersama

Komnas HAM menilai fenomena ini sebagai ancaman pelanggaran HAM berat terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang difasilitasi oleh bebasnya perdagangan zat berbahaya di platform marketplace digital.

  1. Temuan Investigasi: Penyelundupan Skala Masif di Ruang Digital

Investigasi Komnas HAM Sulteng menemukan bahwa marketplace (pasar digital) di Indonesia telah menjadi pintu masuk utama perdagangan Sianida (Sodium Cyanide) tanpa pengawasan ketat.

  • Kegagalan Sistemik: Mudahnya akses pembelian zat mematikan ini di platform digital telah memicu masuknya 75 Ton Sianida ke Palu hanya dalam waktu 30 hari. Hal ini mencerminkan kegagalan total dalam pengawasan distribusi bahan berbahaya (B2/B3) di pintu-pintu masuk Sulawesi Tengah.
  • Desakan ke Kementerian Terkait: Komnas HAM mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menutup (take down) seluruh lapak yang menjual Sianida dan Merkuri secara ilegal di marketplace. Membiarkan lapak tersebut tetap beroperasi sama dengan membiarkan alat pemusnah ekosistem dijual bebas.
  1. Ancaman Krisis Kesehatan: Sianida Menambah Beban ISPA

Masuknya 75 Ton Sianida ini menjadi ancaman serius bagi hak atas kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah yang saat ini sudah dalam kondisi kritis.

  • Risiko Fatal: Jika 75 Ton Sianida ini digunakan di tambang-tambang ilegal di sekitar Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, maka risiko pencemaran air dan tanah akan melipatgandakan krisis kesehatan. Sianida bukan hanya merusak paru-paru lewat uapnya, tetapi juga merusak sistem saraf dan mengancam hak asasi atas air bersih warga.
  1. Desakan Penegakan Hukum: Tangkap Cukong Penyelundup 75 Ton Sianida

Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa masuknya Sianida dalam jumlah yang begitu fantastis (1.500 kaleng) tidak mungkin dilakukan tanpa peran Cukong atau Modal Besar yang memiliki jaringan kuat.

  • Tuntutan ke APH: Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan luar biasa (extraordinary action) dengan mengejar dan menangkap aktor intelektual atau Cukong besar yang memasukkan 75 Ton Sianida tersebut ke Palu pada Januari 2026.
  • Stop Kriminalisasi Buruh: Penegakan hukum jangan hanya menyasar sopir truk atau buruh angkut di lapangan, tetapi harus memutus rantai pasokan dari penyedia di Jakarta dan Surabaya melalu pemodal besar yang meracuni bumi Sulawesi Tengah.

DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH

  1. Kementerian Perdagangan & Komunikasi-Digital: Segera melakukan moratorium dan penghapusan permanen akun/lapak penjual bahan kimia berbahaya di seluruh platform e-commerce Indonesia.
  2. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah: Melakukan audit investigatif terhadap seluruh jalur pergudangan dan logistik di Kota Palu untuk melacak keberadaan 75 Ton Sianida yang masuk selama Januari 2026.
  3. Pemerintah Daerah (Provinsi & Kota): Memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan sidak mendadak ke lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan bahan kimia tambang.
  4. Dinas Kesehatan: Melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang diduga menjadi lokasi penggunaan Sianida masif guna menjamin hak hidup sehat warga.

“Masuknya 75 Ton Sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan lingkungan di Sulawesi Tengah. Ini adalah ancaman nyata bagi nyawa ribuan warga. Negara tidak boleh kalah oleh cukong! Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *