PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti tajam eskalasi konflik agraria antara masyarakat dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Kabupaten Morowali Utara. Merespons upaya Pemerintah yang tengah menggenjot penyelesaian konflik tersebut, Komnas HAM mengingatkan bahwa langkah hukum pidana terhadap warga hanya akan memperumit situasi dan mencederai rasa keadilan di tengah proses mediasi yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Palu Buka Musrembang Inklusif Tahun 2026
- Kriminalisasi Bukan Solusi: Dorong Restorative Justice (RJ)
Komnas HAM menerima laporan mengenai banyaknya warga yang dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan di tengah sengketa lahan yang belum tuntas.
BACA JUGA: Pesan Wali Kota Palu Kepada Pengurus KORPRI Dinahkodai Imran Lataha
- Penghambat Mediasi: Tindakan melaporkan warga ke kepolisian di saat proses verifikasi lahan sedang berlangsung adalah bentuk intimidasi psikologis yang menghambat tercapainya kesepakatan damai.
- Desakan RJ: Kami mendesak PT ANA untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). Konflik agraria adalah masalah struktural yang harus diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi, bukan dengan jeruji besi. Mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan tanah ulayat atau lahan garapannya hanya akan memperdalam luka sosial di Morowali Utara.
- Desak Percepatan Verifikasi Lahan yang Akurat
Akar dari seluruh konflik ini adalah ketidakpastian status lahan dan tumpang tindih hak atas tanah.
- Cepat dan Tepat: Komnas HAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan verifikasi lapangan secara cepat, transparan, dan akurat. Penundaan verifikasi adalah pembiaran terhadap potensi bentrokan fisik di lapangan.
- Hak atas Kepastian Hukum: Masyarakat memiliki hak konstitusional atas tanah mereka. Pemerintah harus hadir untuk memastikan mana wilayah konsesi yang sah dan mana lahan milik rakyat yang harus dikeluarkan (enclave) dari klaim perusahaan.
- Perspektif HAM: Hak atas Tanah dan Kesejahteraan
Sesuai dengan Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya.
- Perlindungan Masyarakat Lemah: Negara wajib melindungi warga dari tekanan korporasi besar. Komnas HAM menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang kehilangan mata pencahariannya hanya karena proses administrasi pertanahan yang berlarut-larut.
DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH
- PT Agro Nusa Abadi (PT ANA): Segera menarik laporan-laporan pidana terhadap warga yang berkaitan dengan sengketa lahan dan membuka diri pada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yang lebih manusiawi.
- Polda Sulawesi Tengah & Polres Morut: Mengedepankan asas kehati-hatian dalam memproses laporan dari pihak perusahaan terhadap warga dalam objek sengketa agraria. Gunakan diskresi kepolisian untuk mendorong Restorative Justice.
- Bupati Morowali Utara & Tim Verifikasi serta Satgas PKA : Melakukan validasi data subjek dan objek lahan dengan melibatkan perwakilan masyarakat secara partisipatif agar hasil verifikasi memiliki legitimasi yang kuat dan tidak memicu konflik baru.
- Kementerian ATR/BPN: Turun tangan memastikan sinkronisasi data HGU (Hak Guna Usaha) agar tidak ada sejengkal pun tanah rakyat yang terampas tanpa ganti rugi yang adil.
“Penyelesaian konflik agraria di PT ANA tidak akan pernah tuntas selama pedang pidana masih digantungkan di leher warga. Kita butuh solusi yang bermartabat, bukan pemenjaraan. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan verifikasi agar rakyat mendapat kepastian, dan perusahaan harus berhenti menggunakan aparat hukum untuk menekan masyarakat kecil,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)






