Sertifikat Terbit atas Nama Orang Lain, Pemdes Kalukubula Sigi Tolak Terbitkan Surat Penyerahan

Mohamad Fain (menggunakan topi) saat menghadap kepada Sekretaris Desa besama Kartini untuk meminta pengurusan surat penyerahan usai ia dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sigi, Rabu (29/7/2026). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penjualan ganda tanah di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.

BACA JUGA: Leher Nyaris Putus, Warga Kota Palu Diduga Terlilit Kabel Provider Internet 

Bacaan Lainnya
Wakil Ketua II DPRD Sulteng
Vebry Tri Haryadi
Bendahara DPW PSI Sulteng
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu
[c2aption id="attachment_16271" align="alignnone" width="1254"] Muh Nur Sangadji[/ca4sption]

Penjual tanah, Muhamad Fain, mengaku telah meminta agar proses penjualan kepada pembeli kedua dibatalkan karena objek tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Kartini Nainggolan pada 2021.

BACA JUGA: Penerbangan Perdana China Southern Airlines, Palu-Guangzhou Resmi Terhubung Langsung

Keterangan itu disampaikan Fain saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (29/7/2026).

Fain mengatakan, awalnya dirinya menjual tanah tersebut karena terdesak persoalan utang piutang. Namun, setelah Kartini melunasi pembayaran tanah, meski surat penyerahan belum dialihkan, Fain mengaku menyadari bahwa tanah tersebut sudah bukan lagi menjadi haknya.

“Saya meminta notaris yang membantu pengurusan sertifikat agar membatalkan prosesnya karena tanah itu sudah saya jual kepada Ibu Kartini. Saya juga tahu surat penyerahan aslinya masih ada pada beliau,” kata Fain.

Menurut Fain, notaris sebelumnya juga telah memberitahukan kepada pihak yang hendak membeli tanah tersebut, yang disebutnya bernama Stevi, bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan karena objek tanah telah dijual kepada pihak lain.

Namun, kata Fain, pihak tersebut tetap bersikeras melanjutkan proses pembelian.
Fain juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat hingga akhirnya terbit atas nama Sofyan Muhammad.

“Saya tidak tahu siapa Sofyan Muhammad yang namanya ada dalam surat penyerahan maupun sertifikat. Selama ini yang saya kenal hanya Stevi yang memang awalnya mau membeli tanah itu,” ujarnya.

Fain menegaskan dirinya tidak pernah menerima pembayaran penuh dari Stevi dalam transaksi tersebut. Ia mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp10 juta melalui notaris sebagai tanda jadi.

Dari jumlah tersebut, Fain mengatakan dirinya diminta menyerahkan masing-masing Rp1,5 juta kepada Stevi dan pihak notaris untuk keperluan administrasi.

“Saya hanya menerima Rp7 juta. Kalau mereka meminta ganti rugi, saya siap bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Fain mengaku pernah meminta kepada notaris maupun Stevi agar dipertemukan dengan Sofyan Muhammad, yang namanya tercantum dalam surat penyerahan maupun sertifikat tanah tersebut.
Namun, menurut Fain, permintaan itu tidak pernah dipenuhi.

Usai pemeriksaan, penyidik meminta Fain memberikan jaminan bahwa dirinya bersedia membantu Kartini memperoleh haknya, termasuk membantu proses administrasi penerbitan surat penyerahan di Kantor Desa Kalukubula.

Pada hari yang sama, Kartini bersama Muhamad Fain mendatangi Kantor Desa Kalukubula untuk mengajukan permohonan penerbitan surat penyerahan atas nama Kartini. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal Ardiansyah.

Namun, setelah sekitar dua minggu, pemerintah desa menyatakan tidak dapat memproses permohonan tersebut.

Akmal mengatakan keputusan itu diambil setelah pihak desa melakukan koordinasi dengan kepala desa dan sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah mencari kronologis tanah itu. Karena sudah ada sertifikat atas nama pembeli yang lain, pemerintah desa tidak berani mengeluarkan surat penyerahan,” kata Akmal, Selasa (11/8/2026).

Menurut Akmal, pemerintah desa baru dapat mempertimbangkan penerbitan surat apabila telah ada penyelesaian sengketa yang dibuktikan dengan berita acara atau dokumen resmi yang menyatakan persoalan tanah tersebut telah selesai.

“Pak Kades juga berhati-hati. Karena tanah itu sudah bersertifikat, kami tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru,” ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Natsir Said, menilai perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh. Ia menduga terdapat praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Intinya begini, ini kan tergolong mafia tanah. Soal berapa orang yang melakukan itu urusan hasil dari penyelidikan nanti yang berkembang. Tapi prinsipnya begini, ini kan dalam proses penerbitan sertifikat, ada dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Natsir.

Menurut Natsir, penyidik perlu mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Ia berharap, apabila dalam penyelidikan ditemukan pihak yang terlibat, seluruhnya dapat diproses sesuai hukum agar persoalan serupa tidak kembali merugikan masyarakat.

“Nah, teman-teman penyidik itu fokus ke situ nanti. Biar siapa-siapa yang terlibat itu juga harus ditarik jadi tersangka. Paling tidak dengan begitu oknum-oknum ini tidak malah menimbulkan kerugian-kerugian berulang terhadap masyarakat,” ujarnya.
Polisi Dalami Peran Pegawai Desa

Terpisah, penyidik Polres Sigi yang menangani perkara tersebut mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan dokumen pertanahan, termasuk kemungkinan keterlibatan pegawai Kantor Desa Kalukubula.

“Kami mau dalami dulu pegawai Kantor Desa Kalukubula,” kata penyidik saat dikonfirmasi.

Hingga kini, kasus dugaan penjualan ganda tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Sigi. Polisi masih mendalami kronologi, dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan dokumen dan sertifikat tanah tersebut.(***)

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *