PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus melakukan sosialisasi hasil pemutahiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di delapan kecamatan sepanjang tahun 2026.
BACA JUGA: Pesan Sekprov Sulteng ke Pejabat Baru: Lakukan Kerja Tim, Jangan Jalan Sendiri
Kepada awak media ini, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, menjelaskan bahwa untuk penetapan PBB tahun 2026 masih menggunakan dasar penetapan tahun 2025, sembari dilakukan penyesuaian ulang terhadap data bangunan dan nilai tanah.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Banjir Lekatu dan Wana, Walikota Palu Turunkan Tim Teknis
“Semua hasil pemutahiran data di delapan kecamatan terus kami sosialisasikan tahun ini. Untuk penetapan PBB masih menggunakan penetapan tahun 2025, dengan melihat penyesuaian bangunan yang sementara kami sesuaikan ulang,” ungkap Imran kepada redaksi Filesulawesi.com.
Menurut Imran, langkah ini juga merupakan saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar hasil pemutahiran data tidak serta-merta diterapkan, melainkan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat selama 2026, dan baru diberlakukan pada 2027 mendatang.
Ia menegaskan, sosialisasi ini penting untuk mencegah gejolak di tengah masyarakat, terutama apabila terjadi kenaikan signifikan pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang berdampak pada besaran PBB-P2.
“Ini benar-benar harus diterima masyarakat, jangan sampai terjadi gejolak. Misalnya ada kenaikan terlalu tinggi, makanya tahun ini momennya melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Pemkot Palu juga menargetkan agar tidak ada lagi nilai jual tanah di bawah Rp50 ribu per meter persegi. Saat ini, masih ditemukan tanah dengan nilai Rp3 ribu hingga Rp5 ribu per meter persegi.
“Kita berharap supaya nilai tanahnya itu naik. Ini sebuah kebijakan nanti bahwa tanah di Kota Palu minimal Rp50 ribu per meter,” tegas Imran.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong peningkatan nilai aset masyarakat serta menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan wilayah perkotaan di Kota Palu. Di sejumlah titik pada delapan kecamatan, terdapat kawasan dengan potensi nilai jual tanah yang sangat tinggi, tergantung pada lokasi dan tingkat strategisnya.
Imran menjelaskan, kenaikan nilai jual tanah umumnya terjadi karena adanya perubahan kondisi objek pajak, seperti dari tanah kosong menjadi bangunan, serta meningkatnya akses dan kualitas infrastruktur jalan di sekitar lokasi (lokasi bisnis dan sebagainya).
“Naiknya itu biasanya berkali lipat dari sebelumnya. Itu bukan dipaksakan, tetapi mengikuti pertumbuhan perkotaan kita, begitu kelasnya,” bebernya.
Ia mencontohkan, sebelumnya ada warga yang membayar PBB-P2 sekitar Rp300 ribu per tahun, kemudian naik menjadi Rp1 juta akibat penyesuaian nilai tanah dan faktor lokasi strategis.
Menurutnya, kondisi seperti itu kerap memunculkan penolakan dari masyarakat, padahal kenaikan tersebut berangkat dari perubahan nilai jual tanah yang dipengaruhi perkembangan kawasan.
“Kalau langsung diterapkan tahun ini hasil pemutahiran data, tentu akan beragam pendapat warga. Makanya tahun ini kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, untuk mengetahui respons masyarakat seperti apa,” tutup Kepala Bapenda Kota Palu.zal






