Dongi-dongi, Megalit Dirusak Tambang Ilegal, Gubernur Sulteng Apakah Hanya Diam

Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum. FOTO: IST

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum

PALU, FILESULAWESI.COM – Penemuan sekaligus dugaan perusakan situs megalit di Dongi-dongi, Lore Utara, Kabupaten Poso, membuka ironi besar di Sulawesi Tengah. Kawasan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu sejak lama dikenal sebagai salah satu lanskap megalitik paling penting di Indonesia. Namun di tempat yang seharusnya dilindungi sebagai warisan peradaban itu, justru berkembang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan sekaligus situs sejarah. Batu megalit yang diperkirakan berusia sekitar seribu tahun kini terancam oleh praktik eksploitasi yang berlangsung tanpa kendali. Di titik inilah Dongi-dongi tidak lagi sekadar persoalan lokal, tetapi menjadi cermin bagaimana negara memperlakukan warisan sejarah dan lingkungan hidupnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: AirAsia Resmi Terbang ke Palu, Gubernur: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Sulawesi Tengah

Persoalan ini bahkan telah menarik perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak situs megalit di Dongi-dongi. Komnas HAM menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan sekadar lahan emas, melainkan identitas peradaban sekaligus benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika kerusakan terus dibiarkan, maka kehilangan yang terjadi bukan hanya bagi daerah ini, tetapi bagi sejarah manusia. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan Dongi-dongi bukan hanya soal tambang, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik serta kewajiban negara melindungi warisan budaya.

BACA JUGA: Sekda Irmayanti Pettalolo Pimpin Langsung Safari Ramadhan pada Malam Kedua

Secara hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Jika aktivitas tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti wilayah sekitar taman nasional, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga berpotensi dilanggar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan negara untuk melindungi setiap temuan yang diduga sebagai situs bersejarah. Dengan kata lain, praktik PETI di Dongi-dongi bukan hanya masalah ketertiban tambang, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang menyentuh aspek lingkungan, budaya, dan perlindungan warisan peradaban.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada langkah simbolik seperti penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana dan aktor yang menggerakkan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi operasionalnya. Pesan ini penting karena praktik tambang ilegal berskala besar hampir mustahil berlangsung tanpa adanya jaringan pemodal dan perlindungan tertentu. Jika benar demikian, maka persoalan Dongi-dongi bukan lagi sekadar persoalan penambang rakyat, melainkan persoalan serius tentang tata kelola hukum dan integritas kekuasaan.

Namun di tengah situasi yang mengkhawatirkan ini, publik justru belum melihat sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ketika tambang ilegal merusak lingkungan dan situs megalit yang menjadi warisan sejarah, yang muncul justru kesunyian dari pusat kekuasaan daerah. Diamnya Gubernur Sulawesi Tengah dalam isu sepenting ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana peran pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan warisan budaya yang menjadi identitas daerahnya sendiri?

Dongi-dongi kini menjadi ujian keberanian bagi pemerintah. Apakah kekuasaan akan hadir untuk menghentikan eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan sejarah, atau justru membiarkannya terus berlangsung tanpa kendali? Pilihan ini bukan sekadar soal tambang atau situs megalit. Yang dipertaruhkan adalah cara pandang kita terhadap masa depan daerah ini. Ketika emas di perut bumi dianggap lebih berharga daripada jejak peradaban di permukaan tanah, maka yang terjadi bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kemunduran cara berpikir tentang peradaban.

Masyarakat Sulawesi Tengah kini menunggu sikap yang jelas. Tambang ilegal harus ditertibkan, situs megalit harus dilindungi, dan aktor di balik aktivitas tersebut harus diungkap hingga ke akar. Jika pemerintah daerah terus memilih diam, maka sejarah mungkin akan mencatat bahwa di Dongi-dongi, kekuasaan menutup mata ketika warisan peradaban dan lingkungan hidup sedang dirusak di depan mata. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *