PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menilai dorongan menjaga kebersihan lingkungan dan penerapan sanksi denda merupakan dua hal yang berbeda dan perlu dipahami secara jelas oleh masyarakat.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Dorong Inovasi dan Pelayanan Maksimal
Menurut Rico, program menjaga kebersihan lingkungan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pusat, termasuk arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait program Indonesia Asri.
BACA JUGA: Santo Wibowo Resmi Jabat Kadis Kehutanan Sulteng, Fokus Digitalisasi Data dan Peningkatan PAD
“Kalau saya pribadi, ini dua hal yang berbeda. Yang pertama ketika kita bicara tentang masyarakat, ini adalah dorongan atau kita meneruskan perintah pusat,” ujar Rico kepada redaksi Filesulawesi.com.
Ia mengatakan, program tersebut merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah pusat agar tercipta lingkungan yang bersih dan tertata.
“Mungkin itu salah satu bagaimana agar kebijakan atau program di daerah selaras dengan pemerintah pusat,” katanya kembali.
Namun demikian, Rico mengaku masih perlu melihat secara rinci terkait penerapan sanksi atau denda sebesar Rp2 juta bagi pelanggaran kebersihan lingkungan.
“Hanya saja ketika kita bicara sanksi atau denda Rp2 juta, apakah saya setuju atau tidak, ini berbeda lagi,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu lebih dulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat terkait aturan tersebut, termasuk batasan-batasan pelanggaran yang dimaksud.
“Karena menurut saya alangkah baiknya informasi ini harus jalan duluan, jauh-jauh hari sebelumnya. Nah, seperti apa denda Rp2 juta ini, jadi harus jelas dulu batas-batasannya,” ungkap Rico.
Ia mencontohkan, kondisi Kota Palu yang dikenal berangin juga perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan tersebut.
“Jangan nanti ada kotoran daun jatuh dari pohon, apalagi Kota Palu ini berangin, ini yang harus jelas dulu,” tambahnya menambahkan.
Meski demikian, Rico menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan di Kota Palu.
“Akan tetapi dorongan untuk masyarakat Kota Palu menjaga kebersihan itu sangat disetujui, sangat harus sekali menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan kebersihan, Rico juga menyinggung terkait aktivitas perusahaan tambang. Menurutnya, seluruh perusahaan tambang telah memiliki aturan yang mengatur perizinan hingga AMDAL.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran pajak, dapat dikategorikan melanggar aturan yang berlaku.
“Tentu jika perusahaan tambang tidak membayar pajak maka itu dikategorikan telah melanggar aturan. Jadi harus dipindah atau diminta kepada pihak perusahaan untuk tetap membayar sesuai kewajiban mereka,” katanya menegaskan.
“Jadi menurut saya ini dua hal yang berbeda, akan tetapi dalam konsep lingkungan yang sama,” tutup Ketua DPRD Kota Palu.zal








