PALU, FILESULAWESI.COM – Santo Wibowo resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah usai dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Senin (11/5/2026).
BACA JUGA: Anwar Hafid Kembali Pimpin DPD Partai Demokrat Sulteng Periode 2026–2031
Usai pelantikan, kepada sejumlah awak media, Santo Wibowo menyampaikan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng ke depan akan fokus pada pembenahan dan digitalisasi data kehutanan, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Ketum DPP Partai Demokrat Dukung Program Unggulan BERANI Cerdas dan BERANI Sehat
“Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Sulteng, salah satunya Dinas Kehutanan harus memperbaiki data, semua berbasis data,” ujar Santo Wibowo kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, seluruh data kehutanan yang ada nantinya akan dirangkum dan didigitalisasi guna mendukung sistem pengelolaan kehutanan yang lebih modern dan terintegrasi.
“Semua data-data yang ada di kehutanan akan kita rangkum, kemudian kita digitalisasi dan memberikan inovasi kepada Bapak Gubernur bagaimana Dinas Kehutanan ke depan,” katanya kembali.
Menurut Santo, penguatan sektor kehutanan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Bagaimana kehutanan bisa memberi kontribusi bagi pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah, terutama untuk peningkatan PAD,” jelasnya.
Selain itu, Santo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.
Ia menyebut, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Kalau ada kegiatan pertambangan yang masuk di dalam kawasan, otomatis akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu kalau di dalam kawasan harus ada PPKH yang ditetapkan oleh kementerian,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kehutanan dalam melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang agar tetap menjalankan aktivitas sesuai aturan dan kewajiban yang berlaku.
“Itulah dasar kami untuk memberikan pembinaan kepada teman-teman perusahaan tambang, bagaimana menambang di dalam kawasan. Tentu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan,” pungkasnya.zal









