PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu, Nasir Mangngasing, menanggapi keluhan mahasiswa terkait kenaikan biaya pendaftaran wisuda yang dinilai memberatkan mahasiswa semester akhir.
BACA JUGA: Beberapa Agenda Utama DPRD Kota Palu Telah Dibahas pada Masa Persidangan Caturwulan I
Menurut Nasir, pelaksanaan wisuda merupakan kegiatan seremonial akademik dan tidak bersifat wajib bagi mahasiswa.
“Begini, pelaksanaan wisuda itu merupakan seremonial akademik. Mahasiswa mau dan tidak mau silakan, kita tidak memaksakan,” ujar Nasir kepada redaksi Filesulawesi.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (18/5/2026) malam.
BACA JUGA: Soroti Kebutuhan Air Bersih hingga Biaya Visum, Ulfa Minta Pemkot Palu Benahi Layanan Dasar
Ia menegaskan, mahasiswa yang tidak ingin mengikuti wisuda tidak diwajibkan membayar biaya tersebut.
“Asal mau wisuda bayar, kalau tidak mau diwisuda tidak usah bayar,” katanya menambahkan.
Nasir menjelaskan, pelaksanaan wisuda merupakan hasil keputusan rapat senat kampus dan telah menjadi ketentuan umum di perguruan tinggi. Menurutnya, biaya wisuda di STIA Pembangunan Palu masih tergolong murah dibandingkan kampus lain.
Ia juga menyebut, kebijakan terkait biaya wisuda merupakan kewenangan panitia pelaksana, bukan keputusan pribadi dirinya selaku ketua kampus.
“Terkait adanya perubahan atau penambahan biaya pendaftaran wisuda dari sebelumnya Rp3,1 juta menjadi Rp3,5 juta, itu bukan kebijakan saya dan saya belum tahu kalau ada penambahan biaya pendaftaran wisuda,” jelas Ketua STIA Pembangunan.
Meski demikian, Nasir menegaskan seluruh pengelolaan di kampus tetap menjadi tanggung jawab pimpinan.
“Semua di sini tanggung jawab saya semua. Saya tidak tahu lagi kalau naik Rp3,5 juta biaya pendaftaran wisuda. Kalau mahasiswa keberatan tidak usah ikut wisuda. Kan tidak ada paksaan untuk wisuda,” katanya lagi.
Ia menambahkan, setiap kebijakan keuangan kampus dilakukan berdasarkan hasil rapat senat dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Saya ambil keputusan itu berdasarkan hasil rapat senat, bukan kemauan saya. Kan ada aturan jelas, setiap pengelolaan keuangan ada regulasinya karena ditakutkan ada pungutan di luar regulasi yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan diketahui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) wilayah Gorontalo,” beber ketua.
Sementara itu, mahasiswa semester akhir STIA Pembangunan Palu mengeluhkan sejumlah pungutan yang dibebankan dalam proses penyelesaian studi. Biaya mulai dari proposal, skripsi hingga wisuda dinilai cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Keluhan muncul setelah adanya kenaikan biaya wisuda yang sebelumnya diumumkan sebesar Rp3,1 juta, kemudian berubah menjadi Rp3,5 juta tanpa penjelasan resmi kepada mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, informasi awal biaya wisuda disampaikan melalui pengumuman resmi kampus oleh Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) STIA Pembangunan Palu, Donny Alfry.
Biaya tersebut menjadi salah satu syarat dalam pengurusan ijazah, bersama sejumlah dokumen administrasi lain seperti fotokopi ijazah SMA/sederajat, pas foto, bukti hasil turnitin, dan skripsi yang telah dijilid.
“Awalnya diumumkan Rp3,1 juta, tapi kemudian panitia wisuda mengeluarkan pengumuman baru menjadi Rp3,5 juta. Tidak ada penjelasan kenapa naik,” ujar mahasiswa tersebut.
Menurutnya, kenaikan biaya itu menambah beban mahasiswa karena sebelumnya mereka juga telah membayar biaya ujian proposal dan skripsi.
“Beban biaya cukup banyak. Saat proposal bayar, ujian skripsi juga bayar, sekarang wisuda naik lagi,” katanya.
Mahasiswa juga mempertanyakan kebijakan yang menjadikan pembayaran wisuda sebagai salah satu syarat pengurusan ijazah. Padahal, wisuda dinilai hanya bersifat seremonial dan bukan bagian dari syarat akademik kelulusan.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), wisuda merupakan kegiatan seremonial kelulusan mahasiswa dan bukan bagian dari proses pembelajaran maupun syarat kelulusan pendidikan tinggi.
Artinya, status kelulusan mahasiswa tetap sah apabila telah ditetapkan melalui yudisium atau surat keputusan kelulusan kampus, meskipun mahasiswa tidak mengikuti wisuda.
Perguruan tinggi swasta memang memiliki kewenangan menetapkan komponen biaya pendidikan secara mandiri sesuai kebijakan internal kampus dan yayasan. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar aturan yang jelas, serta diinformasikan secara terbuka kepada mahasiswa.
Jika pembayaran wisuda dijadikan syarat penerbitan ijazah tanpa dasar aturan yang jelas dan transparan, maka kebijakan tersebut dinilai dapat dipersoalkan.zal









