PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026. Rapat Paripurna sendiri digelar di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026) siang.
BACA JUGA: Soroti Kebutuhan Air Bersih hingga Biaya Visum, Ulfa Minta Pemkot Palu Benahi Layanan Dasar
Pimpinan Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Muhlis U Aca. Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari.
BACA JUGA: Ketua DPRD Palu Dorong Komisi Panggil Mitra Kerja OPD Bahas Aspirasi Warga
Dalam penyampaiannya kepada seluruh peserta Rapat Paripurna, Ketua Rico A T Djanggola menjelaskan, bahwa pertama-tama ialah telah ada beberapa agenda penting yang telah dibahas pada masa persidangan Caturwulan I tahun 2026.
Pertama: Telah selesainya serangkaian tahapan prosedur persetujuan hibah barang milik daerah untuk masyarakat korban bencana september 2018 dalam bentuk penyerahan tanah dan bangunan rumah hunian tetap satelit dengan tahapan akhir diselenggarakannya rapat paripurna tanggal 3 maret 2026 dan telah disampaikan kepada Wali Kota Palu beserta instansi yang berkepentingan.
Kedua: Telah selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahapan pembicaraan tingkat II dan menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Sulawesi Tengah, untuk di bahas kembali sesuai ketentuan pasal 125 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas kembali.
Ketiga: Belum selesainya pembahasan Panitia Khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2025 terhitung penyampaian dalam rapat paripurna dari tanggal 30 Maret 2026 sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang nantinya pada awal masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2026 akan di sampaikan laporan Pansus sekaligus penyampaian rancangan rekomendasi untuk disetujui menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu.
Keempat: Masih berlangsungnya pelaksanaan masa kerja Pansus DPRD Kota Palu Pengawasan pertambangan yang telah diperpanjang selama 3 bulan terhitung penyampaian laporan pimpinan Pansus serta permintaan perpanjangan masa kerja pada tanggal 30 Maret 2026.
Kemudian, Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan, dalam kesempatan ini pula selain penyampaian rentang waktu masa pelaksanaan tugas dewan selama masa Persidangan Caturwulan I tahun sidang 2026 ini, pimpinan rapat juga menyampaikan telah merampungkan beberapa agenda kegiatan yang terakumulasi dalam sajian angka, aktivitas serta jenis rapat sebagai berikut: Rapat Paripurna 8 kali, Rapat Pimpinan 2 kali, rapat Bamus 3 kali, Rapat Banggar 2 kali, Rapat Bapemperda 1 kali, Rapat konsultasi 1 kali, Rapat Pansus 6 kali, RDP/RDPU 2 kali, rapat fraksi 2 kali.
Sementara itu, Rapat Komisi dengan mitra terdiri Komisi A 7 kali, Komisi B 7 kali dan Komisi C 3 kali. Untuk kunjungan lapangan Komisi terdiri: Komisi A 5 kali, Komisi B 7 kali serta Komisi C sebanyak 2 kali.
Rapat Paripurna sendiri ditutup dengan penyerahan produk hasil Rapat Dewan yang dihasilkan selama masa persidangan Caturwulan I Tahun sidang 2026 kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari.zal









