Sita Dokumen hingga Ponsel Terkait Dugaan Korupsi Tambang
PALU, FILESULAWESI.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan dua operasi penggeledahan dan penyitaan secara bersamaan pada Kamis (25/6/2026) dalam rangka mengusut dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
BACA JUGA: Sinergi Pemkot Palu dan APH Dongkrak Pendapatan Daerah Ratusan Miliar
Penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta di rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala.
BACA JUGA: LPS: Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus Ditingkatkan
Penggeledahan di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik yang didampingi personel TNI memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan turut diamankan sebagai barang bukti.
Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan barang bukti elektronik akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Di hari yang sama, Tim Penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan di rumah tersebut, termasuk ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen.
Dari lokasi itu, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya.
Seluruh dokumen tersebut akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa dua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Selain mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan ini juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Laode Abdul Sofian.
Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah.(***)









