Pemkot Palu Perkuat Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026

Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik. FOTO: IST

Untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang inklusif dan memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya
Wakil Ketua II DPRD Sulteng
Vebry Tri Haryadi
Bendahara DPW PSI Sulteng
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu
[c2aption id="attachment_16271" align="alignnone" width="1254"] Muh Nur Sangadji[/ca4sption]

BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga Tatanga, Armin Catat Usulan Perbaikan Drainase dan Pengaspalan Jalan

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan, yang digelar di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut secara simbolis dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik.

BACA JUGA: Dorong Desa Walatana di Kabupaten Sigi Jadi Role Model Pertanian Sulteng

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kota Palu dengan Kementerian Sosial, khususnya dalam memperkuat pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, serta pemberian akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Susik menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja kolaboratif dari seluruh pihak.

“Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik bersama kita,” ujarnya.

Kadis menekankan, tidak boleh ada perlakuan yang membedakan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan dan kesempatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Kadis, berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026, harus menjadi landasan dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya, termasuk dalam proses penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.

Kadis Susik menyampaikan, dirinya baru saja mengikuti rapat di Kementerian Sosial terkait penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.

Kehadiran tersebut merupakan amanah dari Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, untuk mengikuti pembahasan sekaligus menyampaikan sejumlah hal mengenai indikator dan langkah-langkah yang perlu dilakukan di daerah.

“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan baik. Mengapa? Karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja bersama dan kolaborasi seluruh pihak,” katanya.

Kadis juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) dan mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Palu.

Dinas yang menangani urusan sosial dan disabilitas, lanjutnya, harus bergerak cepat dan bersama-sama agar implementasi program dapat berjalan secara optimal.

“Kita terus membangun kolaborasi dan bekerja bersama agar upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi saudara-saudara kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kadis Susik menekankan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan yang baik serta akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Menurut Kadis, ke depan perlu didorong berbagai bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam penggunaan transportasi umum, akses pusat pelayanan, hingga kemudahan ketika berbelanja atau menggunakan jasa di tempat usaha.

Ia mencontohkan praktik yang telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, di mana beberapa rumah makan mulai memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas.

Dalam praktik tersebut, penyandang disabilitas dapat memperoleh potongan harga ketika melakukan pembayaran, bahkan terdapat tempat usaha yang telah menerapkan diskon hingga 15 persen.

“Program seperti ini saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Bandung. Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia berharap Kota Palu tidak sekadar mengikuti perkembangan daerah lain, tetapi mampu menjadi salah satu daerah yang lebih cepat dan lebih baik dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perkembangan proses pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas di Kota Palu.

Kadis Susik menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terdapat sekitar 338 penyandang disabilitas yang terverifikasi dari 28 kelurahan.

Namun, masih terdapat sekitar 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi.

Karena itu, Kadis meminta para camat segera melakukan evaluasi di wilayah masing-masing untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proses verifikasi belum berjalan di sejumlah kelurahan.

“Mohon data tersebut segera dikoordinasikan dengan tim, sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan,” tegas Kadis.

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut Pemerintah Kota Palu dalam memastikan seluruh penyandang disabilitas dapat terdata serta memperoleh pelayanan sesuai dengan hak-haknya.

Kadis Susik menegaskan, jangan sampai masih terdapat penyandang disabilitas yang belum terdata, belum terverifikasi, ataupun belum mendapatkan akses pelayanan hanya karena proses koordinasi dan kerja bersama belum berjalan secara optimal.

“Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya,” pungkasnya.

Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat implementasi kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas, sehingga terwujud pelayanan publik yang semakin inklusif, setara, dan berkeadilan di Kota Palu.(***)

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *