Puluhan Buruh Demo di Kota Palu, Desak PHK 22 Pekerja PT NNI Dibatalkan

Aksi buruh di Kota Palu. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Puluhan massa dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA: Somasi Dilayangkan, PT Cipta Karya Abadi Minta Tambang di Blok 5 Kayuboko Dihentikan

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala
Relaksasi PBB-P2
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu
PLT Kepala SMKN 2 Palu

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan keberatan atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 22 pekerja PT NNI.

BACA JUGA: Kalla Toyota Gelar Event Bazar Trade-In & Mobil Bekas Berkualitas di Palu

Massa aksi yang mengenakan kaus kerja berwarna hitam khas KSBSI tersebut membawa mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara serta membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Aksi turut dihadiri Ketua DPP FPE KSBSI Nikasi Ginting dan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yang juga Ketua FPE KSBSI PT NNI, Jusdal Akmal.

Datangi Disnakertrans Sulteng
Titik pertama aksi berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan RA Kartini, Kota Palu.

Kedatangan massa diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Sulteng, Sahrul Syam.
Dalam kesempatan tersebut, Jusdal Akmal menyampaikan lima poin tuntutan yang menjadi dasar aksi para pekerja.

Menurut Jusdal, tuntutan utama mereka adalah meminta agar 22 pekerja yang disebut merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh FPE KSBSI di PT NNI, kembali dipekerjakan.

“Yang utama adalah mempekerjakan kembali 22 pekerja, yang mana mereka merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh FPE KSBSI yang di-PHK,” ujar Jusdal.

Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan. Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, namun hasil pemeriksaan belum diterima pihak pekerja.

“Kasus ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan belum juga keluar. Padahal regulasinya sudah jelas,” katanya.

Jusdal berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih aktif dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami berharap pemerintah lebih berperan aktif dan mengatensi persoalan ini agar buruh tidak selalu menjadi korban,” tegasnya.

Berlanjut ke Kantor Gubernur Sulteng
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Disnakertrans Sulteng, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.

Di lokasi tersebut, massa diterima oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, bersama Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi.

Dalam aksi tersebut, FPE KSBSI membawa lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan pihak perusahaan.

Lima tuntutan tersebut yakni:

Membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali 22 pengurus serta anggota serikat pekerja di PT NNI.

Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan segera mengeluarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.

Menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja yang aktif memperjuangkan hak buruh serta memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Melaksanakan dialog dan mediasi dengan melibatkan Disnaker serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan terkait PHK.

Mewujudkan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja.

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya FPE KSBSI untuk meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial antara pekerja dan PT NNI.

Hingga berita ini ditulis, tuntutan massa masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *