Pemprov Sulteng Panggil PT INTIM dan BPN
PALU, FILESULAWESI.COM – Warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendatangi Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (22/9/2026).
BACA JUGA: Kekayaan Mineral Sulteng Harus Jadi Kekuatan untuk Kesejahteraan Warga
Belasan warga tersebut mengadukan perintah pengosongan hunian Pondok Karya yang disebut dikeluarkan PT INTIM Anugerah Perkasa dengan batas waktu paling lambat 10 Oktober 2026.
BACA JUGA: LPS Road Show Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 5 Kabupaten Kota di Sulsel
Selain persoalan pengosongan hunian, warga juga menyampaikan keberatan atas kedatangan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si., yang hadir sebagai pihak yang diberi kuasa oleh PT INTIM untuk membantu proses negosiasi dengan warga.
Di hadapan Satgas PKA, salah seorang penghuni Pondok Karya, Dwi Sartika, mengatakan Hidayat dua kali mendatangi kediaman warga, yakni pada 1 dan 2 Agustus 2026.
Menurut Dwi, pada kedatangan pertama Hidayat hadir bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo dan tim hukum PT INTIM Anugerah Perkasa.
Sementara pada kedatangan kedua, Hidayat kembali menemui warga untuk membahas persoalan lahan dan rencana pengosongan kawasan tersebut.
Alfrin, warga Pondok Karya lainnya, mengaku merasa tertekan dengan cara komunikasi Hidayat saat pertemuan berlangsung.
“Beliau turun dari mobil langsung meminta data kepada warga yang sudah menunggu. Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.
Menurut Alfrin, sempat terjadi perdebatan cukup tajam antara Hidayat dan warga. Ia menyebut warga juga menyampaikan adanya surat dari Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, yang meminta agar warga tidak digusur dari tempat tinggal mereka. Namun, kata Alfrin, pernyataan tersebut tidak diterima oleh Hidayat.
“Surat itu tidak berlaku lagi,” kata Alfrin, menirukan pernyataan Hidayat saat pertemuan.
Alfrin juga menyebut pada saat pertemuan terdapat upaya untuk menandai rumah-rumah warga menggunakan cat semprot. Namun, tindakan tersebut akhirnya dicegah warga karena situasi mulai memanas.
Hal serupa disampaikan Ngatmani, warga Pondok Karya yang ikut menyambut kedatangan Hidayat. Ia meminta agar pembicaraan dengan warga dilakukan tanpa nada tinggi.
“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” ujar Ngatmani.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan mantan pejabat pemerintah dalam persoalan tersebut karena menurutnya warga Pondok Karya juga merupakan bagian dari masyarakat yang pernah dipimpinnya.
Warga Minta Satgas PKA Turun Tangan
Dalam pertemuan dengan Satgas PKA, warga juga mempersoalkan tenggat pengosongan hunian yang ditetapkan paling lambat 10 Oktober 2026.
Warga meminta Pemprov Sulteng melalui Satgas PKA kembali memfasilitasi negosiasi antara warga dan PT INTIM Anugerah Perkasa.
Menurut warga, sejumlah rekomendasi Satgas PKA sebelumnya belum ditindaklanjuti, termasuk pertimbangan mengenai hak warga atas lahan maupun kemungkinan penyediaan lokasi relokasi.
“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani di hadapan Satgas.
Pemprov Sulteng Panggil PT INTIM dan BPN
Menanggapi laporan warga, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengatakan Pemprov Sulteng akan memanggil PT INTIM Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari penyelesaian atas persoalan lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu.
Langkah tersebut ditempuh setelah proses mediasi dan fasilitasi yang sebelumnya dilakukan belum menemukan titik penyelesaian.
Dalam pertemuan itu, warga juga menyampaikan bahwa PT INTIM telah menawarkan kompensasi untuk warga yang bersedia meninggalkan lokasi, meskipun nominal kompensasi tersebut tidak dirinci dalam pertemuan.
Reny kemudian menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyiapkan surat resmi Gubernur Sulteng Anwar Hafid kepada PT INTIM.
Surat tersebut nantinya meminta klarifikasi tertulis dari perusahaan terkait langkah yang akan ditempuh dalam penyelesaian konflik pertanahan tersebut.
Pemprov Sulteng juga menjadwalkan rapat evaluasi bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu.
Rapat tersebut antara lain akan membahas aspek legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di kawasan tersebut.
Hidayat Bantah Intimidasi Warga
Sementara itu, Muhammad Hidayat Lamakarate yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Selasa malam (22/9/2026), membantah tudingan telah melakukan intimidasi terhadap warga Pondok Karya.
Hidayat menjelaskan bahwa dirinya hadir di lokasi bukan sebagai pejabat pemerintah, melainkan sebagai pihak yang mendapat surat kuasa dari PT INTIM Anugerah Perkasa untuk membantu melakukan negosiasi dengan masyarakat.
“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT INTIM. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” tulis Hidayat.
Ia mengatakan, berdasarkan surat kuasa tersebut, dirinya juga mendapat tugas mewakili perusahaan dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah.
Menurut Hidayat, setelah pertemuan dengan Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan Satgas PKA, dirinya kemudian meminta bantuan camat dan lurah untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga Pondok Karya.
“Pada pertemuan itu saya menjelaskan tentang kapasitas saya kenapa hadir di antara mereka. Saya sampaikan bahwa saya diminta bantuan oleh PT INTIM untuk mengkomunikasikan dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut tentang rencana PT INTIM yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda,” ujarnya.
Hidayat juga mengatakan bahwa PT INTIM sebenarnya telah berencana melakukan pengosongan lokasi sebelum dirinya dilibatkan dalam persoalan tersebut.
Namun, menurut dia, rencana tersebut mengalami hambatan setelah adanya surat dari Gubernur Sulteng yang meminta perusahaan menunda pengosongan dan kembali melakukan pembicaraan serta negosiasi dengan masyarakat.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” tegas Hidayat.
Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut dirinya menawarkan kepada warga agar persoalan diselesaikan melalui pembicaraan untuk mencari solusi.
Hidayat menyebut perusahaan telah menyiapkan tawaran kompensasi bagi warga yang bersedia pindah dari lokasi tersebut. Namun, kata dia, warga menolak tawaran tersebut dan menyatakan tetap ingin menempati kawasan Pondok Karya.
“Saya mengajak warga Pondok Karya, mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut, namun masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau bernegosiasi dan memilih untuk tetap akan menempati tempat tersebut,” ungkapnya.
Menurut Hidayat, setelah warga menyatakan tidak bersedia menerima tawaran perusahaan, dirinya menganggap proses negosiasi yang menjadi tugasnya telah selesai.
“Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum perusahaan tersebut untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” tutur Hidayat.
Ia kembali membantah tudingan intimidasi terhadap warga.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut jelas itu fitnah. Saya justru datang untuk mau membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka, tetapi mereka dengan tegas menyatakan kami tidak berkenan atas apapun tawaran dari perusahaan,” jelasnya.(***)












