PALU, FILESULAWESI.COM – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cikasda Sulteng Proyek Pembangunan Masjid Raya Palu, Caco Laratu, menanggapi soal pemberitaan yang tersebar di berbagai media lokal, terkait dengan kedatangan KPK ke lokasi proyek pembangunan Masjid Raya Palu, beberapa waktu lalu.
Proyek multi years pembangunan Masjid Raya Palu sendiri, beralamat di sekitar jalan Bantilan, kelurahan Baru, kota Palu, dengan nilai kontrak pekerjaan 349.298.000.000, telah dimulai sejak bulan November 2023 lalu.
Caco Laratu menyampaikan, bahwa kedatangan KPK merupakan kegiatan rutin sebagai tugas dari KPK, yang mengawal setiap pekerjaan atau paket strategis di Sulawesi Tengah, termasuk proyek Masjid Raya Palu.
“Semua paket atau pekerjaan strategis di Sulawesi Tengah dikawal oleh mereka. Gunanya apa, agar, hai yang mengelola paket proyek, jangan bikin kesalahan, jangan buat ketimpangan, itu maksud kedatangan tim dari KPK,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Dengan didampingi Inspektur Inspektorat provinsi, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi serta pejabat lainnya, kedatangan mereka karena selain mereka ada di Sulawesi Tengah, kedua, mereka dari pertemuan awal di bulan Desember menyampaikan disini (lapangan), KPK akan konsen betul dengan pembangunan masjid Raya Palu karena dua hal. Pertama ini paket strategis, kedua, ini harapan masyarakat Sulawesi Tengah terhadap bangunan masjid yang tentunya mempunyai nilai kebanggaan kita semua kalau sudah terbangun. Ketiga, Pimpinan Tim KPK Dit Korsup Wilayah IV Pak Basuki Haryono, kebetulan tugas beliau sudah berakhir di Sulawesi Tengah, dia antar penggantinya untuk memperkenalkan kepada kita semua, diganti sama Iwan Lesmana,” katanya menambahkan.
Sehingga, dengan jawaban diatas, tentu tidak benar kedatangan KPK di lokasi proyek, karena ada dugaan-dugaan terkait permasalahan dilokasi proyek.
Selain itu, ia menjelaskan, tidak benar ada Brimob dengan menggunakan laras panjang mengawal kedatangan KPK dilokasi proyek.
“Tidak ada laras panjang dibawa sama personil Brimob. Bahkan mereka (brimob) sendiri, tidak menggunakan seragam militernya kala datangi ke lokasi proyek. Mereka hanya menggunakan pakaian kemeja putih. Mereka (personil Brimob), ikut serta datang, karena mereka bagian dari Tim yang ikut mengawal proses pekerjaan ini. Jadi, bukan karena ada apa-apanya, ini yang perlu diluruskan ke publik,” sebutnya.
Kemudian, Caco jelaskan, pemberian uang muka secara hukum kontrak kerja, tidak boleh dikaitkan dengan progres pekerjaan.
Mengapa, sambung dia, uang muka atau DP itu memiliki ketentuan sendiri dalam kontrak kerja. Begitupula dengan soal progres kerja, ada hukum kontrak yang ikut pula mengatur hal itu.
“Uang muka sama progres secara hukum kontrak tidak bisa dikaitkan. Uang muka ada ketentuan sendiri dalam kontrak. Berapa hak uang muka yang bisa diberikan untuk kontrak yang kecil, besar, multi years, itu ada ketentuannya. 15 persen kita sudah berikan uang muka sebagaimana kontrak telah mengatur itu (tidak benar 20 persen). Aturan kontrak itu, 15 persen untuk kegiatan multi years, ada ketentuannya. Itu juga kita tidak akan berikan kalau tidak ada dalam kontrak. Celaka kita kasih uang muka 15 persen, kalau tidak ada dalam kontrak mengatur tentang hal itu (hak mereka),” katanya.
Terkait dengan progres pekerjaan, ia mengatakan, bahwa saat ini memang soal capain progres pekerjaan, masih dibawah dari rencana sebelumnya.
Akan tetapi, tegasnya, bahwa progres dibawah rencana ini bukan dalam masa kondisi sangat kritis. Selain itu, karena ada hal-hal lainnya secara teknis yang dianggap mempengaruhi, sehingga progres masih dibawah rencana sebelumnya.
“Secara hukum kontrak, belum masuk masa kondisi kritis. Setiap hari kita terus mengawal, evaluasi dari pekerjaan yang sudah dikerja dilapangan,” tutupnya.zal