PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar lanjutan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat provinsi, hari ini, Selasa (13/3/2024).
Pleno rekapitulasi sendiri digelar oleh KPU Sulteng untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara KPU kabupaten Morowali (menyisahkan KPU Morowali).
Ketua KPU Sulteng Risvirenol, memimpin jalannya rapat pleno dengan didampingi Komisioner KPU Sulteng Nisbah, Komisioner KPU Sulteng Darmiati, Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo.
Selain itu, turut hadir dalam menyaksikan pleno terbuka ialah Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, beserta jajaran Komisioner Bawaslu Sulteng, saksi partai politik, awak media serta pemantau pemilu.
Memasuki pukul 12.00 siang, Ketua Risvirenol mengskorsing pleno hingga pukul 14.00 siang.
Skorsing diketahui pula untuk meminta Komisioner KPU Morowali, mensinkronkan antara data jumlah pemilih baik di D hasil kecamatan dan di D hasil kabupaten.
Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu Christian Adiputra Oruwo, menyampaikan kepada awak media, bahwa permasalahan yang mengemuka dan menjadi atensi dari saksi partai politik dalam rekapitulasi KPU Morowali, yakni adanya ketidaksinkrongan data antara D hasil kecamatan dan di D hasil kabupaten.
“D kecamatan sinkrong, begitu beralih ke D kabupten, partai politik meminta supaya dilakukan buka kotak untuk mengecek jumlah pemilih. Disitu, didapati bahwa jumlah pemilihnya yang dalam daftar hadir itu ada yang tidak ditandatangani,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Jadi, dia sudah datang untuk memilih namun tidak tandatangan, akhirnya forum (ketika itu) mengikuti yang daftar hadir. Mestinya harus mengikuti C Hasil. Adapun nanti daftar hadir tidak ditandatangani oleh beberapa orang yang datang, itu kan cuman boleh dicatatkan di dalam kejadian khusus. Jadi sekarang, kita akan kembali ke formulir C hasil. Tidak lama, kita tinggal mengkoreksi saja, dengan mengecek data di D hasil akan dipindahkan di D kabupaten,” katanya menambahkan.
Menurutnya, ada sekitar 6 TPS yang bermasalah, khususnya di kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali.
“Itu tidak fatal karena hanya kekeliruan dalam proses pencatatan. Ada kesalahan administrasi, sebenarnya sudah diarahkan untuk menyelesaikan disana tetapi mereka menetapkan (pleno) meskpitun tidak sinkrong. Setelah kita cermati ternyata belum sinkrong soal jumlah hak pilih,” sebutnya.
Dijelaskannya, dalam setiap tingkatan, jika ada permasalahan tidak dapat diselesaikan di kabupaten maka dapat diselesaikan di tingkat provinsi (meskipun telah pleno di kabupaten).
“Morowali, kategori yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten,” kata Christian Adiputra Oruwo.
“Meskipun pleno, apapun yang terjadi tetap ketok di kabupaten baru lanjut ke tingkat provinsi. Soal ada keberatan nanti dipastikan di catatan dibawah,” jelasnya.zal