KPU Sulteng Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Bakal Calon Legislatif

Komisioner KPU Sulteng Samsul Y. Gafur SH, MH, saat menjelaskan Syarat Yang Harus Dipenuhi Bakal Calon Legislatif, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. FOTO : Mohammad Rizal/ FileSulawesi.Com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan di Sriti Convention Hall jalan Durian, kota Palu, turut dihadiri petinggi Partai Politik, awak media serta stakeholder terkait. Selasa (2/5/2023).

Komisioner KPU Sulteng Samsul Y. Gafur SH, MH, dalam keterangan resminya kepada awak media ini menguraikan, berikut kerangka hukum yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Menurutnya, kerangka hukum tersebut berdasarkan pada UU No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian dijelaskannya, Persyaratan pengajuan Bakal Calon meliputi disusun dalam daftar Bakal Calon. Daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap Dapil, Daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil. Serta setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon, wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan.

“Dalam hal penghitungan 30% jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka, apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat memenuhi ketentuan tadi, pengajuan Bakal Calon pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima,” katanya menambahkan.

Selain itu, kata dia, Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan setelah mengirimkan data dan dokumen kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.

“Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah,” sebutnya.

“Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan melalui Silon,” jelas Samsul.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *