Berikut Tahapan Jadwal Penyusunan DCS dan DCT Bagi Bakal Calon Legislatif

Komisioner KPU Sulteng Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH, saat menjelaskan tahapan penyusunan DCS dan DCT. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah seseorang yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Komisioner KPU Sulteng Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH, kepada awak media ini jelaskan, Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Sementara Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

“Dasar Hukumnya antara lain, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Peraturan KPU Nomor    Tahun 2023 Tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota pada Pemilu 2024,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Kemudian dia menambahkan, Penyusunan DCS terdiri dari Pencermatan rancangan DCS serta penyusunan dan penetapan DCS. Sementara Penyusunan DCT terdiri dari pencermatan rancangan DCT serta penyusunan dan penetapan DCT.

“Bakal calon yang lulus Verfikasi kelengkapan dan kebenaran Dokumen persyaratan Administrasi bakal calon dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan  paling sedikit 30% , selanjutnya disusun dalam daftar calon sementara. Daftar Calon Sementara disusun berdasarkan nomor urut  dan dilengkapi pas Foto Terbaru,” sebutnya.

Berikut jadwal penyusunan DCS bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota:

Pencermatan Rancangan DCS, 6 Agustus 2023-11 Agustus 2023. Penyusunan dan Penetapan DCS 12-18 Agustus 2023. Pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023. Pengajuan Pengganti Calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 14-20 September 2023. Verifikasi Atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca Tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023.

Berikut jadwal penyusunan DCT bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota:

Pencermatan Rancangan DCT 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan Penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023. Serta Pengumuman DCT 4 November 2023.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *