PALU, FILESULAWESI.COM – Bupati Sigi Mohamad Irwan, menghadiri sekaligus membuka secara langsung pelaksanaan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sigi tahun 2023 dan pedoman teknis penyampaian data-data pendukung indikator kinerja kunci pada sistem informasi SILPPD bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sigi. Digelar di Hotel Sutan Raja, kota Palu, Selasa (6/6/2023).
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu sarana sumber informasi utama untuk melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
Dalam kegiatan ini, Bupati Sigi menyampaikan, dalam hal penyusunan LPPD dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk LPPD kabupaten, Capaian kinerja dalam Pengisian LPPD Wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan dan transparansi, menghasilkan informasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan dan harus bersumber pada elemen data capaian kinerja perangkat daerah.
Memperhatikan hal hal tersebut di atas, selaku pimpinan daerah pada kesempatan ini meminta kepada peserta pelaksanaan Pendampingan penyusunan LPPD Kabupaten Sigi tahun 2023 dan pedoman teknis penyampaian data-data indikator kinerja kunci pada sistem informasi SILPPD Bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sigi, agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.
Sehingga diharapkan peserta dapat memahami pengetahuan, keterampilan yang baik, Pemahaman dan cara Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD di masing masing perangkat daerah yang saudara pimpin dapat terlaksana dengan lebih cepat, tepat dan juga efektif.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dra. Imelda, Asissten II dan III Setda Kabupaten Sigi dan Seluruh kepala OPD di lingkup Kabupaten Sigi.(***)