PALU, FILESULAWESI.COM – Mulai tanggal 1 Juli 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah resmi berlakukan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pengurangan Pajak Progresif.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Drs. Rifki Anata Mustaqim, M.Si, usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-77 Tahun di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Sabtu (1/7/2023).
Kebijakan ini, kata Kaban Rifki, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah no : 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.
Dijelaskannya, Pemberian Insentif Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah.
Lanjut Rifki menuturkan, bahwa kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.
“Insentif ini merupakan kebijakan Bapak Gubernur H. Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.
Terakhir, Ia mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan cara mendatangi UPTD Samsat terdekat di kab/kota Se-Sulawesi Tengah.(***)
Sumber: Biro Adm Pimpinan Pemrov Sulteng