PALU, FILESULAWESI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah akui keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT. Sinar Putra Murni (SPM) di kota Palu.
Hal ini dibuktikan dengan pemberian piagam penghargaan dari Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho kepada Direktur Utama PT. SPM Djoko Pustoko Onggo Hartono pada hari Bhayangkara ke-77 tahun, di Mapolda Sulteng, Sabtu (1/7-2023).
Tim hukum PT. SPM H. Sahlan Lamporo, bersama Salmin Haidar, SH, didampingi Direktur SPM dan PT. Sinar Waluyo Abdul Rozak Hidayat, mengatakan, bahwa PT. SPM dan Sinar Waluyo telah berkontribusi kepada negara dan daerah yakni dengan menghibahkan sekitar 15 hektar lahan SPM untuk perkantoran Mapolda Sulteng.
Selain itu, PT. SPM bersama PT.Sinar Waluyo menghibahkan masing-masing 15 hektar (30) hektar untuk kepentingan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban bencana alam tahun 2018.
PT. SPM dan PT. Sinar Waluyo, sebagaimana dikutip dari Deadline-News.com, ini beredar di Palu Sulteng sejak tahun 1989 di zaman pemerintahan Abdul Azis Lamadjido.
Salmin Haidar meminta pemerintah Kota Palu dan Sulteng mendukung keberadaan PT. SPM dan Sinar Waluyo dengan memudahkan pengurusan izin-izin untuk pengembangan perumahan di kota Palu.
Menurut Salmi, dengan adanya penghargaan ini, menepis anggapan negatif tentang keberadaan PT. SPM dan Sinar Waluyo bahwa tidak berkontribusi ke negara dan daerah.
PT. SPM memiliki 150 hektar lahan dan sinar waluyo 100 hektar sejak tahun 1989-1990 sampai sekarang. Dan sebagian lahannya telah dihibahkan ke negara dan daerah.
“Dan kami membayar kewajiban ke negara yakni Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) hampir Rp, 200 jutaan. Jadi tidak benar kalau perusahaan kami (PT. SPM dan Sinar Waluyo) dianggap tidak berkontribusi ke nagara dan daerah,”jelas Salmi. ***