Rapat Paripurna Dipimpin Erman Lakuana, dr. Reny A Lamadjido Sampaikan Laporan Pertangungjawaban APBD 2022

Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu pada Rabu 05-07-2023. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu pada Rabu 05-07-2023.

Rapat paripurna DPRD Kota Palu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Adapun agenda pertama pada pukul 13.30 Wita yakni Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022.

Pada rapat selanjutnya pukul 14.00 Wita, yakni Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022.

Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, saat menyampaikan sambutan Wali Kota Palu menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Sejalan dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2022, dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 320 ayat (1) yang memerintahkan kepada Wali Kota untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh b
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah kota Palu pada masa sidang DPRD kota Palu caturwulan II tahun 2023 ini menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dengan dilampiri laporan keuangan tahun anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan provinsi sulawesi tengah. Untuk dilaksanakan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Perlu kami sampaikan, bahwa hasil audit BPK RI perwakilan provinsi sulawesi tengah atas laporan keuangan pemerintah kota Palu tahun anggaran 2022, alhamdulillah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini tersebut patut kita syukuri bersama, dimana hal itu dapat dicapai berkat kerja keras pemerintah kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan DPRD kota Palu dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *