Bawaslu Sulteng Intens Kawal Setiap Tahapan Verifikasi Bacaleg

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terus intens dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi dokumen administrasi, baik bagi Bakal Calon Anggota DPD RI maupun Partai Politik (Parpol) yang mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya di KPU Sulteng.

Terbukti, hari ini, di kantor KPU Sulteng, Minggu (6/8/2023), Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun bersama dengan komposisi Komisioner Bawaslu Sulteng, turut menyaksikan penyerahan berita acara hasil verifikasi dokumen akhir Bacaleg dari Parpol maupun Kandidat DPD RI oleh Komisioner KPU Sulteng.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, mengatakan kepada awak media, diketahui dari keseluruhan Bacaleg dari Parpol, baru 711 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atas hasil verifikasi akhir dokumen.

“Sementara 171 Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ternyata untuk DPD RI sendiri dari 22 sudah dinyatakan MS semua oleh KPU Sulteng. Ada dua Parpol yang sudah MS 100 persen dan 1 parpol yang tidak mengajukan Bacalegnya,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Tentunya kata dia, dari 171 yang BMS tersebut, sebagai lembaga pengawasan Pemilu, bakal mengawasi setiap tahapan lanjutan, baik itu pada tahapan pencermatan atau pergantian tanggal 6-11 Agustus 2023 maupun tahapan verifikasi kembali pada tanggal 12-15 Agustus di KPU Sulteng, sebelum ditetapkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

“Kami di Bawaslu sudah melakukan pengawasan terkait dengan proses verifikasi dan ini masih ada masa pencermatan 6-11 Agustus. Setelah masa pencermatan ada pergantian dari para Parpol, baik itu bakal calon atau kemudian Dapil (penempatan mereka), itu yang akan kami cermati oleh Bawaslu, terhadap pelaksanaan tugas KPU, dalam rangka melaksanakan verifikasi pada tanggal 12-15 Agustus. Prosesnya itu terus kita lakukan pengawasan,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *