PALU, FILESULAWESI.COM – Lurah Tondo Perdin, untuk sementara dipindahtugaskan di kantor kecamatan Mantikulore, kota Palu, sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat Kota Palu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Diketahui sebelumnya, Senin (14/8/2023) pagi, puluhan masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo menyegel kantor kelurahan Tondo, kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah.
Aksi penyegelan itu sebagai bentuk menuntut pemberhentian lurah Tondo yang dianggap tak netral dalam mengurus urusan agraria di wilayah Kelurahan Tondo.
Aksi penuntutan untuk berhentikan lurah di kota Palu ini terbilang yang ketiga kalinya. Sebelumnya diketahui, Lurah Donggala Kodi dan Lurah Bayaoge, diminta warga untuk berhenti dengan memiliki alasan masing-masing.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, kepada awak media ini menguraikan soal status Lurah Tondo Perdin yang kini dipindahtugaskan sementara di kantor kecamatan Mantikulore.
Imran mengatakan, bahwa Perdin masih berstatus sebagai Lurah Tondo, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Palu, yang akan memberikan rekomendasi nantinya kepada tim penegak ASN (diteruskan ke Wali Kota Palu), sebagai jawaban menerima sanksi dispilin sedang, sanksi disiplin berat ASN atau sebaliknya tidak.
“Kalau sekarang masih sementara dilakukan pemeriksaan oleh teman-teman Inspektorat. Saat ini ada PLh yang jabat Lurah Tondo, sementara Perdin sendiri dipindahtugaskan sementara di kecamatan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kelurahan,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Kita harap Inspektorat bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini, buat segera ada jawabannya, karena yang memutuskan ialah Wali Kota Palu,” katanya menambahkan.
Olehnya, Imran menghimbau kepada warga di wilayah masing-masing kelurahan, untuk senantiasa terus mengawal jalannya roda pemerintahan yang ada di kelurahan masing-masing.
Namun yang terpenting kata Imran, agar sebaiknya warga tidak menutup atau menyegel akses pelayanan publik di setiap instansi yang ada.
“Kami salut dan berikan support kepada warga yang terus mengawal jalannya roda pemerintahan, termasuk di kantor kelurahan Tondo. Hanya saja yah, sebaiknya untuk tidak melakukan penyegelan kantor dan semacamnya. Karena ini berkaitan dengan fasilitas publik, pelayanan kepada masyarakat. Jika merasa lurah atau camat atau siapapun itu yang dianggap dapat merugikan, silahkan langsung lapor ke Wali kota Palu atau OPD teknis yang menanganinya, tanpa harus menyegel layanan publik,” jelasnya.zal