Anggota Banggar DPRD Palu Soroti Praktek Nakal Aktivitas Tambang di Galian C

Rapat Banggar dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin, Senin (28/8/2023). FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin, di ruang pertemuan DPRD Kota Palu, Senin (28/8/2023).

Dalam Rapat Banggar sendiri dihadiri oleh Anggota Banggar diantaranya, Imam Dharmawan, Irsan Satria, Achmad Alydrus, Anwar Lanasi, serta pejabat dari Pemerintah Kota Palu.

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Salah seorang Anggota Banggar DPRD Kota Palu Anwar Lanasi, menyebutkan adanya praktek nakal di aktivitas perusahaan tambang Galian C di kota Palu.

Menurutnya, dalam praktik pengukuran material pasir ke Tongkang, telah terjadi kecurangan dari perusahaan galian C. Hal itu bertujuan untuk meminilisir pajak yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah.

“Ini perlu menjadi perhatian dari Dinas terkait untuk meningkatkan pendapatan. Perusahaan galian C ini nakal. Kenapa saya bilang nakal? Karena pengukuran material pasir ke Tongkang sekitar pukul 10 malam. Kita tahu sekian banyak kubik pasir yang dimasukan ke Tongkang. Namun setelah kita pergi dari tempat itu, kendaraan pengangkut pasir keluar masuk untuk mengisi pasir ke Tongkang hingga subuh,” urai Anwar Lanasi kepada FileSulawesi.com.

Tentunya katanya menambahkan, dengan adanya kecurangan tersebut, menurutnya ini sangat merugikan Pemerintah Kota Palu.

Olehnya, tegas dia, agar perlunya kebersamaan dalam melakukan pengawasan terkait aktivitas perusahaan galian C yang ada di kota Palu.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyarankan, agar metode pengawasan pengangkutan material  ke Tongkang, dengan mengawasi berapa kali truk pasir melakukan pengangkutan.

“Berapa pajak yang mereka tidak bayarkan. Hal ini berdasarkan pengalaman saya. Hal ini juga merupakan kecurangan perusahaan untuk menghindari pajak yang harus dibayarkan. Kita dirugikan dalam hal ini,” sebutnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, menjelaskan dari hasil evaluasi dan rekomendasi dari BPK, bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak dari aktivitas tambang galian C.

“Ada produksi bahan galian C itu yang memang dianggap BPK harus dibayar pajaknya. Itu yang kita tidak perhitungkan,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan memasang 25 pos pintu keluar truk pengangkut material galian C. Sehingga perusahaan tidak bisa lagi berkelit.

“Dengan pengadaan 25 pos tersebut, diperkirakan pendapatan oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebesar Rp 90 milyar,” pungkasnya.zal

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *