PALU, FILESULAWESI.COM – Kasus atau masalah yang menyeret nama Lurah Tondo, Kota Palu, Perdin, S.Sos, terkait dengan dugaan melakukan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, masih sementara berproses di Inspektorat Kota Palu.
Hal ini ditegaskan Camat Mantikulore Ridwan Mustafa, saat awak media menemui langsung di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masalah Lurah Tondo masih sementara berproses pemeriksaannya di Inspektorat Palu. Hingga hari ini pun, pihaknya belum menerima hasil putusan dari Inspektorat Palu terkait masalah yang menimpa Lurah Tondo tersebut.
“Saya belum terima putusan dari Inspektorat, kalau kita menunggu saja. Dari hasil Inspektorat itu, mereka akan membuat rekomendasi ke BKD. Apapun hasilnya, yang memutuskan itu adalah BKD,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Sambil menunggu putusan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Palu, katanya menambahkan, untuk saat ini, Lurah Tondo ditempatkan di kantor kecamatan, namun tidak menghilangkan statusnya sebagai Lurah Tondo.
“Dia ini statusnya masih lurah Tondo yah, Ditarik dulu disini (kecamatan), kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” kata Ridwan Mustafa.
“Untuk Plh. Lurah Tondo selama ini kita percayakan kepada Kasi Trantib, Pak Mursyidin. Plh. Lurah Tondo berakhir tanggal 16 September 2023. Semoga hasil Inspektorat cepat keluar dan bisa mengetahui jawaban dari ini semua,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya, tepat pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu, melalui desakan dari Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo, menyegel Kantor Kelurahan Tondo, kota Palu.
Aksi penyegelan itu sebagai bentuk menuntut pemberhentian lurah Tondo, yang dianggap tak netral dalam mengurus urusan agraria di wilayah kelurahan Tondo.zal