PALU, FILESULAWESI.COM – Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis. Baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab, dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.
Gambaran inilah yang menguat dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah, yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring, secara nasional.
Kegiatan yang diinisiasi Kemendagri RI, dilaksanakan pada hari Rabu, 13-9-2023.
Di kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, bersama Kepala Inspektorat Kota Palu Muliati, SH, dan pejabat lainnya, mengikuti secara zoom meeting di ruang rapat Bappeda Kota Palu.
Mendagri RI, Tito Karnavian didampingi Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi bahwa salah satu aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.
Yaitu Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam Pengawasan Program Pembangunan dengan target output terpenuhinya jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Auditor secara proporsional.(***)