RDP Soal Penataan Reklame, DPRD Ajukan Tiga Rekomendasi Ke Pemkot Palu

DPRD Kota Palu menggelar RDP, pembahasan penataan reklame antara pengusaha reklame dan Pemkot Palu. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Pengurus Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) dan OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Kegiatan RDP sendiri bertempat di ruang pertemuan DPRD Kota Palu, Selasa (3/10/2023).

RDP Gabungan dari Komisi B dan Komisi C ini, di pimpin oleh Ketua Komisi C Ahmad Umayer. Ditengarai buntut dari adanya keluhan Pengurus HPR terhadap dilakukannya penebangan atau pembongkaran atas sejumlah reklame di titik-titik potensial di kota Palu.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

OPD teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Palu yang hadir antara lain Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Arwien bersama dengan Kepala Bidang (Kabid), Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto, Sekretaris DLH Kota Palu Ibnu Munzir, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu Makmur, serta OPD lainnya.

Sementara itu, dari Ketua HPR Sulteng Gufran Ahmad turut hadir, didampingi Direktur Utama PT. Republik Citra Media Sugianto Rerungan, serta pengurus HPR lainnya.

Dari hasil pembahasan RDP, selaku pimpinan sidang, Ahmad Umayer, merekomendasikan beberapa poin yang mesti harus dilaksanakan oleh Pemkot Palu.

“Menetapkan tiga rekomendasi untuk menghindari terjadinya kerugian besar yang dialami pengusaha reklame. Terkait penertiban dan penebasan reklame yang dilakukan oleh Pemkot Palu, berdasarkan Perwali Nomor 17 tahun 2022, kota Palu,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Tiga rekomendasi tersebut diantaranya: Pertama, Pemkot Palu harus melakukan revisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2022. Yang dinilai merugikan pengusaha reklame, yang selama ini berkontribusi dalam pendapatan pajak retribusi daerah. Kedua,  Pemkot Palu diminta untuk memberhentikan sementara penebasan atau pembongkaran reklame selama Perwali tersebut direvisi. Dan ketiga, menyediakan relokasi untuk pemindahan reklame yang dinilai merusak estetika kota,” katanya menambahkan.

Dari hasil rekomendasi dari hasil pembahasan di RDP, Kepala Dinas Penataaan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Arwien, sempat mempersoalkan terkait dengan rekomendasi tentang pemberhentian sementara pembongkaran reklame.

Menurutnya, jika dihentikan sementara penertiban atau penebangan atas reklame yang tidak berizin sambil menunggu revisi Perwali Nomor 17 Tahun 2022, maka dikhawatirkan akan timbul lagi reklame-reklame yang tidak berizin.

Namun, sanggahan dari Arwien, diklarifikasi kembali oleh Ahmad Umayer, dengan menyatakan bahwa, jika ada pemasangan reklame yang tidak berizin untuk segera ditertibkan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *