Gufran Ahmad, Apresiasi Tiga Rekomendasi Hasil RDP dalam Menata Reklame di Kota Palu

Ketua HPR Sulteng Gufran Ahmad, saat menyampaikan pembahasan di RDP DPRD kota Palu hari ini. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Provinsi Sulawesi Tengah Gufran Ahmad, mengapresiasi tiga rekomendasi yang diputuskan saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu, bersama Pengurus HPR dan OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Diketahui, tiga rekomendasi tersebut ditujukan kepada Pemkot Palu, disampaikan Ketua Komisi C Ahmad Umayer, saat pimpin RDP gabungan komisi B dan Komisi C.

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Ketiga rekomendasi tersebut ialah Pertama, Pemkot Palu harus melakukan revisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2022. Yang dinilai merugikan pengusaha reklame, yang selama ini berkontribusi dalam pendapatan pajak retribusi daerah. Kedua,  Pemkot Palu diminta untuk memberhentikan sementara penebasan atau pembongkaran reklame selama Perwali tersebut direvisi. Dan ketiga, menyediakan relokasi untuk pemindahan reklame yang dinilai merusak estetika kota Palu.

Kepada awak media ini, Gufran Ahmad, mengatakan, dengan adanya tiga rekomendasi tadi, tentunya ini sangat diapresiasi sekali.

“Itu merupakan suatu bentuk yang baik, sebagaimana keingingan kita dalam menata reklame di kota Palu,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Mudah-mudahan saja, rekomendasi itu bisa segera direspon oleh Pemkot Palu terhadap RDP, hari ini,” katanya menambahkan.

Menurutnya, rekomendasi resmi dari DPRD Kota Palu ini perlu ditindaklanjuti dan diseriusi oleh Pemkot Palu, karena rekomendasi yang dikeluarkan atas dasar hasil pembahasan bersama antara Pemkot Palu dan Pengusaha Reklame.

“Jika tidak mengindahkan rekomendasi, saya kira itu, saya serahkan ke Pemkot Palu. Karena ini merupakan rekomendasi resmi dari DPRD, dalam hal ini kita sudah menyampaikan, mewakili, dari kami selaku pengusaha reklame. Supaya ini berjalan dengan cepat, satu dua minggu kedepannya, kalau Perwali sudah di Adendum, itu jauh lebih bagus, tinggal ditambahkan, bukan di bongkar semua. Kan hanya ada beberapa pasal yang terkait dengan reklame, itu yang direvisi,” sebutnya.

Ia pun mengharapkan, kiranya dalam pembahasan revisi Perwali Nomor 17 Tahun 2022, Pemkot Palu tetap melibatkan pengurus HPR.

“Karena ini berkaitan dengan kebutuhan kami, sebaiknya revisi ini harus dilibatkan pengurus HPR. Bukan nanti setelah Perwali selesai, baru di sosialisasikan,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *