Hasil Tangkapan dari Morut, Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 20 Kg

Polda Sulteng memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram, hasil pengungkapan kasus jaringan Internasional. FOTO : IST
Iklan KPU Sulteng
Iklan KPU Sulteng

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan terus rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Bentuk komitmen tersebut, Polda Sulteng memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram, hasil pengungkapan kasus jaringan Internasional.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita memusnakan 20 kilogram sabu, hasil tangkapan di Morowali Utara (Morut), bulan september kemarin,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho kepada FileSulawesi.com saat konferensi pers bersama awak media. Rabu, (25/10/2023).

“Sebanyak apapun jumlah penjual, pengedar, jika tidak ada yang membeli, yakin pasti akan mati dengan sendirinya. Kami tidak bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat, untuk kembali meningkatkan pengetahuan, pemahaman dengan bahayanya narkoba bagi generasi kita penerus bangsa,” katanya menambahkan.

Ia menjelaskan kembali, pemusnahan ini merupakan upaya dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng.

Lebih lanjut, kata dia, dari pengungkapan kasus narkoba itu, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yaitu AR (43) R (40), YRS (25) dan KIL (37).

Kemudian, jika diasumsikan, 1 kiloram digunakan oleh lima pemakai, maka berdasarkan pengungkapan kasus narkotika, Polda Sulteng telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.750 orang atau sekitar 3,33%, jika dilihat dari total jumlah penduduk Sulteng sebanyak 3,06 jiwa.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, mengucapkan rasa terimakasih nya atas penangkapan 20 kilogram sabu.

“Semoga kedepannya, kinerja Polda Sulteng bisa ditingkatkan lagi dan penggunaan narkoba Sulteng bisa diberantas dengan habis,” harapanya.

Diketahui, dalam sisi pemusnahan barang bukti itu, mengunakan metode menuangkan barang haram tersebut ke air yang mendidih. Setelah itu, wadah yang dipanaskan melalui kompor gas tersebut, ditaburi detergen, dan akhirnya dialirkan ke dalam kloset Mapolda Sulteng.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *