PALU, FILESULAWESI.COM – Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) merupakan Kawasan karst didominasi tipe aliran diffuse dan fissure.
BACA JUGA: Fery eL Shirinja, Ajak Masyarakat Cegah Aksi Terorisme di Parigi Moutong
Kedua tipe aliran pada batu gamping berkontribusi sangat besar dalam mensuplai sungai bawah tanah yang berkontribusi pada aliran mata air yang keluar. Namun saat ini wilayah kawasan karst Banggai Kepulauan terancam dengan adanya izin usaha pertambangan (IUP) batuan gamping yang di terbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga mengakibatkan kawasan karst ini berpotensi mengalami kerusakan jika perusahaan tambang itu beroperasi.
BACA JUGA: Tampilkan Menu Kreasi, Tim TP-PKK Kelurahan Besusu Barat Juara I Lomba Masak
Rencana Penambangan batuan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan salah satunya berada di wilayah Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan.
Saat ini, 4 WIUP pencadangan untuk penambangan gamping diberikan kepada 4 perusahaan diantaranya PT. DEFIA ANUGRAH SEJAHTERA, PT. GAMPING BUMI ASIA, GAMPING SEJAHTERA MANDIRI dan PT PRIMA TAMBANG SEMESTA, dengan total 696 Hektare.
Pemberian WIUP untuk penambangan gamping di Desa Lelang Matamaling diduga bertentangan dengan KEPMEN Menteri Kelautan dan Perikanan Republik indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2022 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah. wilayah tersebut ditetapkan menjadi Zona Inti, Zona Penangkapan Ikan zona Perikanan Budidaya dan Zona Wisata Bahari.
KEPMEN Menteri Kelautan dan Perikanan Republik indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2029. Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Menetapkan Desa Lelang Matamaling sebagai Zona Inti, Sub Zona Perikanan Budidaya dan Sub Zona Wisata Bahari.
Uraian diatas dijelaskan secara detail oleh Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, kepada sejumlah awak media, dalam konferensi Pers, di kantor JATAM Sulteng, Kota Palu, Selasa (1/7/2025) siang.
Menurut Taufik, rencana Perusahaan tambang batu gamping yang akan masuk, berpotensi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Sumber mata air, wilayah pesisir laut dan lahan pertanian warga. Karena lahan warga sebagian masuk dalam WIUP perusahaan. Ini yang menjadi kekhawatiran warga ketika perusahaan mulai beroperasi.
Tak hanya itu, bencana ekologis seperti banjir dan longsor akan mengancam masyarakat jika aktivitas tambang mulai dilakukan di Desa Matamaling.
Selain itu, Kegiatan pertambangan gamping di Wilayah Desa Lelang Matamaling berpotensi menghilangkan sumber air bersih warga yang berada di Wilayah WIUP yang sudah diberikan untuk ke 4 Perusahaan tambang.
“Penolakan warga di desa Lelang Matamaling, tahun 2024 pernah menyurat ke Bupati Bangkep dan DPRD. Yang pada intinya surat itu, ditandatangani oleh warga desa Lelang Matamaling, mereka menyatakan menolak. Surat itu kami berikan ke Pemrov Sulteng, untuk ditindaklanjuti dan dilihat kembali proses pemberian izin empat perusahaan tersebut. Kami juga, meminta ditinjau kembali, atau mencabut SK WIUP. Kami gelar Aksi tahun 2024 di kantor Gubernur dan DPRD Sulteng. Hasilnya, mereka menyampaikan akan meninjau kembali proses-proses penghentian izin, namun sampai dengan hari ini, tidak ada respon serius,” kata Taufik kepada Filesulawesi.com.
“Memang belum ada kegiatan aktivitas oleh pihak perusahaan, belum ada dampak, tetapi konflik disana sudah mulai terjadi dan ada upaya-upaya ganti rugi lahan yang dilakukan baik dari pihak perusahaan ke warga setempat tengah terjadi disana,” bebernya.
“Kami sudah menyurat pula dari hasil kajian kami tetapi sampai saat ini tidak ada respon oleh pihak Gubernur Sulteng. Suratnya sudah kami masukkan sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu (sudah satu minggu). Isi surat harus mencabut rencana penambangan tersebut atau tidak meningkatkan Wilayah IUP menjadi Izin Usaha Produksi (IUP). Belakangan kami cek data-data yang kami peroleh, ternyata sudah ada 39 izin yang dikeluarkan sejak Juni 2024. Makanya, hasil kajian kami bahwa di kabupaten Bangkep tidak boleh ada penambangan sama sekali,” bebernya kembali.
Sementara itu, mewakili warga Desa Lelang Matamaling, Abdul Hadi, dalam penyataan resminya kepada awak media ini menyampaikan, bahwa banyak hal potensi atau dampak yang akan terjadi di desa Lelang Matamaling, jika pemerintah ngotot keluarkan izin perusahaan melakukan aktivitas di desanya.
Ia sampaikan, potensi kerusakan pertama ialah jelas sumber air bersih yang digunakan setiap hari mulai hilang. Dampaknya juga, bukan hanya desa Lelang Matamaling saja yang berdampak kekurangan air bersih. Namun banyaknya desa sekitar bakal terdampak. Sebab, ketergantungan sumber air bersih yang berpusat di desa Lelang Matamaling.
Sementara itu, sumber mata pencaharian lainnya akan terganggu seperti para nelayan, petani, peternak, yang umumnya menggantungkan hajat hidupnya melaut dan air bersih.
“Kami tidak mau krisis air bersih, seperti yang dialami oleh wilayah kecematan tetangga. Air bersih harus dibeli, mau mandi harus beli air. Kalau lokasi konservasi dihancur oleh aktivitas penambangan, banyak tentu desa yang akan terdampak sehingga air bersih akan tidak ada lagi. Olehnya, itu yang kami tolak masuknya perusahaan di desa kami,” ungkap Abdul Hadi.zal