PALU, FILESULAWESI.COM – Dengan melibatkan seluruh Partai Politik, Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Insan Pers, Polda Sulteng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sosialisasi Hasil Tindak Lanjut Pengaturan Zonasi Kampanye dan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Sutan Raja, kota Palu. Jumat (24/11/2023).
Tampak hadir, Komisioner KPU Sulteng Nisbah, Komisioner KPU Sulteng Dirwansyah Putra, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, serta jajaran dari KPU Sulteng.
Mewakili Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Christian Adiputra Oruwo, dalam sambutannya mengatakan, terkait Pengaturan Zonasi Kampanye dan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pada Pemilu Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya.
“Kami KPU Provinsi telah melakukan rapat juga secara internal terkait dengan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pada Pemilu Tahun 2024,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Dijelaskannya, kampanye Pemilu yang tertib dan damai merupakan keinginan semua pihak. Peraturan yang jelas dan pasti kata dia, merupakan indikator terciptanya pelaksanaan kampanye yang tertib, aman dan damai.
“Zona dan lokasi pemasangan alat peraga yang ditetapkan oleh KPU Provinsi merupakan zona dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota. Karena ini sejatinya yang memiliki wilayah Kabupaten Kota,” sebutya.
Sementara itu, beragama masukan dan saran yang disampaikan oleh Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, ikut mengemuka.
Seperti yang disampaikan dari perwakilan Parpol Perindo. Terkait penempatan APK, sebaiknya dibagi rata kepada seluruh parpol sesuai dengan asas keadilan.
Sementara itu, dari PKB memintakan untuk fasilitas penempatan APK dalam bentuk Billbord atau Vidiotron, setiap partai menerima fasilitas Billbord maupun vidiotron.
Hal yang berbeda disampaikan oleh salah satu Calon Anggota DPD RI dapil Sulteng, yang mengatakan, sebaiknya mengikuti aturan yang sudah termuat atau berdasarkan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.zal