PALU, FILESULAWESI.COM – Setelah mencermati berbagai tanggapan dan masukan dari Partai Politik (Parpol), terkait dengan persoalan zonasi dan area yang diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah bakal rencana besok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai hal yang dimaksud.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, kepada awak media, setelah selesai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Sosialisasi Hasil Zonasi Kampanye dan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan tersebut berlangsung di Hotel Sutan Raja, kota Palu, Jumat (24/11/2023).
Christian Adiputra Oruwo menguraikan, permasalahan yang mengemuka dalam pembahasan bersama dengan Partai Politik ialah soal titik penetapan lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palu.
Menurutnya, pembahasan ini mengemuka karena dimana diketahui bahwa dari penetapan KPU Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu sendiri menyatakan telah digunakan pada Pilkada Tahun 2020 yang lalu.
“Dasarnya ialah Peraturan Wali (Perwali) Kota Palu. Berkaitan dengan ini, karena banyaknya respon dan tanggapan dari Parpol, maka akan dicermati lagi,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Jadi, kita cermati lagi. Maksudnya, kita cermati kembali regulasi zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Palu,” katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, hasil pencermatan tersebut akan dituangkan nantinya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) KPU Sulteng, yang direncanakan akan diterbitkan pada hari Sabtu (25/11/2023) besok. Diberikan kepada seluruh partai politik dan Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah.
“Paling tidak besok kita akan terbitkan surat keputusan dan akan disampaikan kepada mereka,” tutupnya.zal