Mahasiswa Poltekkes Palu Dianiaya, Polsek Palu Selatan Diminta Adil Dalam Tangani Kasus

Korban merupakan Mahasiswa Poltekkes Palu, diduga dilakukan penganiayaan oleh pelaku. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Mahasiswa Semester III Politeknik Kementerian Kesehatan (Poltekes Kemenkes) Palu bernama Khalis menjadi korban pemukulan atau dianiaya oleh inisial AF (terlapor), kasusnya telah dilapor ke Polsek Palu Selatan, kota Palu. Minggu (3/12/2023) pagi.

“Saya mendapat tindakan penganiayaan di jalan Kasturi atau seputaran jalan Maleo, kota Palu, semalam. Usai kejadian, saya langsung laporkan ke Polsek Palu Selatan,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Sukardi, merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) di salah satu media online lokal, kota Palu, Sulawesi Tengah, sekaligus paman korban, mengatakan, kasus ini harus mengedepankan prinsip keadilan, keselamatan dan kenyamanan, termasuk mahasiswa di kota Palu.

“Saya mendukung langkah yang diambil oleh korban selaku ponakan saya, dalam melaporkan insiden semalam, ke pihak Polsek Palu Selatan dan saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya,” katanya, Minggu (3/12/2023) siang.

Ia kemudian membenarkan, kasus kekerasan itu terjadi di seputaran jalan Maleo atau tepatnya di Jalan Kasturi, kelurahan Tanamodindi, kecamatan Mantikulore, kota Palu, pada Sabtu malam, sekira pukul 23.19 WITA, melalui pesan singkat yang diterima yang dikirim oleh ponakan nya.

“Paman kemari dulu, saya di pukul di jalan Kasturi dekat jalan Maleo. Skrg sy ada melapor di Polsek Palu Selatan,” kata Sukardi, melalui isi pesan WA yang dikirimkan korban.

Menurutnya, tak ada alasan untuk membiarkan kasus penganiayaan ini mengambang tanpa ada kejelasan.

Lebih lanjut, ia menyebut, proses penegakan hukum terhadap mahasiswa yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan.

Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyarakat terusik.

“Untuk itu, saya selaku paman korban (orang tua korban), percaya dan menyerahkan kasus ini di kepolisian. Selaku aparat penegak hukum dan meminta pelakunya di proses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semalam setelah menyerahkan hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Palu, kami meminta nomor HP anggota polisi perihal menanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini nanti. Namun, tidak dikasihkan dan pihak Penyidik Polsek Palu Selatan, hanya berjanji bahwa akan menghubungi untuk melakukan pemanggilan berikutnya,” terangnya.

Berdasarkan kronologis isi surat tanda terima laporan polisi nomor: STPL/277/XII/2023/SPKT/POLEK PALSEL/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG yang ditandatangani KA SPKT Regu III/C Polsek Palu Selatan, AIPDA Samsuria menerangkan bahwa, korban tiba ditempat tinggal temannya (Tasya Ramadani) di Jalan Kasturi, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Sabtu malam, 2 Desember 2023 pukul 23.19 WITA.

Selanjutnya, korban seketika bertemu tersangka inisial AF (terlapor) yang diduga pacar dari Tasya (teman korban). Tersangka AF langsung memukul korban menggunakan tangan mengepal pada bagian pelipis bawah mata sebelah kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek mengeluarkan darah dan bengkak.

Adapun pasal yang disangkakan atas penganiayaan tersebut yakni pasal 351 KUHP.

“Korban datang ke Polsek Palu Selatan melaporkan kasusnya pada Minggu 3 Desember 2023 pukul 01.00 WITA. Adapun pasal yang disangkakan atas penganiayaan tersebut yakni pasal 351 KUHP”. tutup Kanit SPKT Regu III/C Polsek Palu Selatan, AIPDA Samsuria, dalam isi surat tanda terima laporan.

Pantauan media di lapangan, sesaat setelah korban melaporkan kekerasan terhadap dirinya, polisi langsung menuju ke TKP penganiayaan, namun setelah polisi tiba disana, pelaku sudah tidak berada di tempat dikarenakan telah menyerahkan diri ke Polsek Palu Selatan. Minggu dini hari, 3 Desember 2023 pukul 01.50 WITA.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *