Hadianto Rasyid: Pemkot Palu Tidak Miliki Kewenangan Urus SPBU

Wali Kota Palu terima aksi unjuk rasa. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Aksi unjuk rasa oleh puluhan massa dengan mengatasnamakan Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng, mendatangi kantor Wali Kota Palu dengan beberapa tuntutan aksi yang disampaikan kepada Wali Kota Palu. Senin (8/1/2024) pagi.

Beberapa tuntutan aksi yang disampaikan berkaitan diantaranya ialah Setiap SPBU di kota Palu wajib di control oleh Pemerintah dan Hiswana Migas. Hapus premanisme di setiap SPBU.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Lalu poin berikutnya ialah waktu tutup pengisian di SPBU tidak menentu. System barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit. Truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi. Dan terakhir ialah Cabut Keputusan Wali Kota Nomor 500.10.8/4504/ekonomi/2023.

Menanggapai perihal tuntutan aksi, Wali Kota Palu menyampaikan, yang pertama-tama ialah bahwa perlu diketahui pemerintah kota Palu tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap urusan SPBU.

“Harus dipahami, bahwa pemerintah yang dimaksud itu bukan pemerintah kota Palu, karena urusan SPBU itu pertamina. Jadi, pengawasan di SPBU itu oleh pertamina bersama Hiswana Migas,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Kami pemerintah kota Palu hanya mengatur sampai di pintu masuk. Itu wilayah pemerintah kota Palu, kami tidak miliki kewenangan untuk di dalam. Sementara untuk keamanan ada melekat pihak kepolisian,” katanya menambahakan.

Ia menjelaskan, pemerintah kota Palu memiliki kewenangan untuk bagaimana menata kota Palu menjadi teratur, termasuk dalam ini menjembatani semua keinginan masyarakat.

“Atur solar agar supaya solar masuk tepat waktu. Biar antrinya tidak susah. Cuman itu berjalan beberapa saat, setelah itu tidak berjalan lagi,” jelasya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *