Pendapat Hukum Prof. Dr. Aminuddin Kasim, Atas Kasus Moh. Rifani Pakamundi

Guru Besar di Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Guru Besar di Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH, memberikan tanggapan atau pendapat hukum atas mencuatnya kasus Moh. Rifani Pakamundi.

Berikut ini rangkuman yang dihimpun FileSulawesi.com:

Bacaan Lainnya

A. Kronologis Fakta.

a. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Moh. Rifani Pakamundi diduga/disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) terkait dengan tindakan yang tidak menindak-lanjuti Izin Usaha Pertambangan PT. Denga Deo Abadi Jaya kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Sementara PT. Denga Deo Abadi Jaya telah mengantongi Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK-022/DESDM/VIII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada tanggal 6 Agustus 2011.

b. Pada tanggal 21 Juli 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka kepada Moh. Rifani Pakamundi (Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah). Tindak pidana yang disangkakan kepada M. Rifani Pakamundi adalah pemalsuan surat/dokumen (Pasal 263 KUHP) yang terkait dengan izin usaha pertambangan yang diduga merugikan PT. Denga Deo Abadi Jaya.

c. Meski Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Terlapor (Moh. Rifani Pakamundi) sejak tanggal 24 Juli 2023 (SPDP/60/VII/RES.5.5/2023/Dittipidter), namun hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas proses hukum Terlapor (Moh. Rifani Pakamundi). Bahkan belum ada hasil proses penyidikan yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan (P-21). Jadi, hingga sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas status Terlapor (Moh. Rifani Pakamundi) yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP.

B. Permasalahan/Pertanyaan.

Terkait dengan kronologis fakta tersebut di atas, maka mengundang pertanyaan sebagai berikut: Kesatu, apakah perbuatan/tindakan hukum yang disangkakan/diduga dilakukan oleh Moh. Rifani Pakamundi ((Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah) berada dalam domain hukum pidana (pidana umum) atau berada dalam domain pelanggaran hukum administrasi (hukum perizinan)? Kedua, lembaga peradilan mana yang berkompeten menyelesaian kasus dugaan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang disangkakan kepada Moh. Rifani Pakamundi (Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah)?

C. Pendapat Hukum

Terkait dengan pertanyaan Kesatu, maka saya berpendirian/berpendapat bahwa perbuatan/tindakan hukum yang dilakukan oleh Moh. Rifani Pakamundi ((Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah) terkait tidak meneruskan atau menolak menindaklanjuti izin usaha pertambangan PT. PT. Denga Deo Abadi Jaya berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK-022/DESDM/VIII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, sesungguhnya murni tindakan pemerintahan (inheren keputusan tata usaha negara) dan berada dalam domain hukum administrasi (hukum publik).

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah (Moh. Rifani Pakamundi) tunduk pada hukum perizinan dan berada dalam domain hukum administrasi pemerintahan. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa tindakan administrasi pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 angka 8). Dalam lapangan hukum administrasi berlaku asas yang mengatakan bahwa “presumptio iustae causa”. Artinya, semua tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan tindakan hukum itu baru dinyatakan tidak absah jika ada keputusan baru yang membatalkan atau menyatakan tidak absah suatu tindakan hukum pejabat tata usaha negara. Pejabat tata usaha negara yang bisa membatalkan suatu tindakan pemerintahan (keputusan tata usaha negara) adalah pejabat yang semula membuat keputusan (tindakan pemerintahan). Dalam konteks ini berlaku asas Contrarius Actus. Lalu, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan pemerintahan (keputusan pejabat tata usaha negara), dan tentu saja termasuk dalam hal menolak perizinan usaha pertambangan, maka keputusan tata usaha negara itu bisa disengketakan. Jadi, keputusan pejabat tata usaha negara merupakan salah satu objek sengketa PTUN.

Selanjutnya, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur perlunya pengawasan terhadap larangan penyalah- gunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Internal Pemerintah. Lalu, jika hasil pengawasan aparat internal pemerintah menemukan adanya kesalahan administratif, maka menurut hukum harus dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Simak: Pasal 20 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2014).

Terkait dengan pertanyaan Kedua, maka saya berpendirian/berpendapat bahwa PT. Denga Deo Abadi Jaya yang merasa dirugikan atas tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah (Moh. Rifani Pakamundi), sejatinya menyoal tindakan pemerintahan tersebut melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara yang merugikan pihak lain.

Alhasil. upaya hukum melalui jalur sengketa TUN yang ditempuh oleh PT. Denga Deo Abadi sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palu melalui Putusan Nomor: 68/G/TF/2022/PTUN.PL. Dalam penyelesaian sengketa TUN di PTUN Palu, Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah (Moh. Rifani Pakamundi) merupakan pihak Tergugat I, sedangkan pihak Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI merupakan Tergugat II. Putusan PTUN Palu Nomor: 68/G/TF/2022/PTUN.PL tersebut telah memberi kepastian hukum karena memutuskan:

  1. Tindakan Tergugat I yang tidak meneruskan data Izin Usaha Pertambangan PT. DENGA DEO ABADI JAYA berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK-022/DESDM/VIII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Denga Deo Abadi Jaya, tanggal 6 Agustus 2011 Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara.
  2. Tergugat I untuk meneruskan data Izin Usaha Pertambangan PT. DENGA DEO ABADI JAYA berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK-022/DESDM/VIII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Denga Deo Abadi Jaya, tanggal 6 Agustus 2011 Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara.

Bertolak dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 68/G/TF/2022/PTUN.PL, maka tindakan pemerintahan yang semula dilakukan oleh Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah (Moh. Rifani Pakamundi), sejatinya merupakan tindakan dalam lapangan hukum administrasi. Persoalan ini tidak termasuk dalam domain hukum pidana. Soal Tindakan pemerintahan terkait perizinan berada dalam rezim hukum perizinan, rezim Hukum Administasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014) dan rezim Pengadilan TUN (UU No. 51 Tahun 2009). Dengan adanya kepastian hukum lewat putusan PTUN Palu tersebut, maka dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI terhadap Moh. Rifani Pakamundi (Kadis PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah) sejatinya harus dihentikan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *