Gubernur Sulawesi Tengah Instruksikan Kepala Daerah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II tahun 2023, dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II tahun 2023, dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima laporan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof Moh Yamin, Palu, pada Rabu (17/1/2024).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Gubernur H. Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, beserta jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Menurutnya, penyerahan laporan tersebut kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6) yang mana BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota se-Sulteng.

Laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan.

Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah juga menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah. Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan pemerintah daerah.

Berkaitan dengan rekomendasi BPK-RI dalam laporan hasil pemeriksaan dimaksud, Gubernur menegaskan, agar seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah dan seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI selambat-lambatnya 60 setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin menyampaikan, DPRD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang pengawasan, anggaran dan legislasi, akan senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

“Alhamdulillah, 7 tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mampu memperoleh penilaian atau opini dari BPK RI dengan kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebutnya.

Ia pun berharap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperoleh penilaian terbaik dari BPK RI, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melihat kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama ini, kami pandang sangat memuaskan,”pungkasnya.

Turut hadir, para Bupati/Wali Kota se Sulteng, Direktur Bank Sulteng serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov dan Kab/Kota se-Sulteng.(***)

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *