Juru Parkir Terima Hasil 30 Persen dari Pembayaran Karcis, Pelaku Usaha Tidak

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Trisno Yunianto DP, SH, MH. FOTO : Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bakal memberlakukan penerapan pembayaran karcis parkir bagi pengguna jasa parkir, melalui pelaku usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Palu.

Penerapan ini rencana bakal diterapkan oleh Pemkot Palu dalam waktu dekat. Artinya, petugas Juru Parkir yang tersebar di 300 titik potensi parkir di tepi jalan, tentu tidak lagi memegang karcis parkir dan menerima uang jasa parkir dari pengguna lahan parkir.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Baik itu pengguna jasa parkir kendaraan roda dua maupun sebaliknya kepada kendaraan untuk roda empat.

Menyikapi terkait dengan pemberlakuan tersebut, tentu pemerintah kota Palu pula mempertimbangkan terhadap nilai pendapatan (bagi hasil), bagi Juru Parkir (Jukir).

Kepada awak media ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Trisno Yunianto, menyampaikan beberapa poin penting terhadap penerapan tadi, termasuk didalamnya pembagian hasil pendapatan yang diterima oleh Jukir.

Menurutnya, bahwa kebijakan Wali Kota Palu terkait dengan pembayaran karcis parkir melalui pelaku usaha, secara teknisnya akan dibahas pada rapat internal hari Senin (5/2/2024) besok, dipimpin langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti Pettalolo.

Kemudian, setelah hasilnya diperoleh, hari Selasa (6/2/2024), akan dilakukan Apel bersama dengan Jukir resmi di 300 titik potensi parkir di kota Palu.

“Secara teknis besok dibahas secara internal dipimpin langsung Ibu Sekkot. Hari Selasa apel bersama dengan Jukir resmi dari 300 titik parkir,” urainya kepada FileSulawesi.com, saat dihubungi via telpon, Minggu (4/2/2024) siang.

Ia mengatakan, bahwa meskipun Juru Parkir tidak memegang lagi karcis, namun untuk pembagian hasil tetap memperoleh 30 persen dari penjualan karcis parkir.

“Mereka dapat 30 persen dari hasil penjualan, sementara pelaku usaha tidak ada dapat sama sekali,” sebutnya.

Mengapa pelaku usaha tidak memperoleh nilai pendapatan dari pembelian karcis parkir, kata Trisno Yunianto, karena pelaku usaha membuka kegiatan usaha yang melibatkan adanya Juru Parkir dilokasi tempat usahanya.

“Parkir kan akibat karena adanya kegiatan pelaku usaha. Tidak ada pelaku usaha maka tidak ada juru parkir. Kita harus bantu menata juga,” katanya lagi.

Olehnya itu, lagi dan lagi, Trisno Yunianto mengharapkan kepada Juru Parkir, untuk mengikuti penerapan atau kebijakan baru dari pemerintah, dalam rangka penertiban pembayaran karcis parkir yang lebih baik lagi di kota Palu.

“Jalan aja dulu,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *