Dikawal Aparat-Bawaslu, Distribusi Logistik Kotak Suara ke TPS Tanggal 13 Februari 2024

Gudang Logistik kotak suara KPU Kota Palu, beralamat di jalan Moh. Yamin. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan pendistribusian kotak suara ataupun surat suara ke 1.072 TPS di kota Palu, dikawal aparat keamanan, teman-teman Bawaslu, PPK, PPS, serta disertai dengan bukti tanda terima.

Ketua KPU Kota Palu Idrus, menjelaskan, bahwa kotak suara yang telah ada di gudang logistik jalan Moh. Yamin dan siap untuk didistribusikan, berjumlah 5.360 kotak suara.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Kemudian, sesuai dengan arahan dari hasil finalisasi Rapat Koordinasi (Rakor) bersama PPK, PPS, Polresta Palu, Bawaslu Kota Palu serta arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, rencananya distribusi kotak suara akan keluar dari gudang logistik yakni tanggal 13 Februari 2024 (satu hari sebelum pencoblosan).

“Kotak suara kita itu berjumlah 5.360 kota suara. 1.072 TPS dikali 5 kotak suara. Pada saat kita melakukan Rakor finalisasi dengan PPK dan PPS, juga Rakor dengan Bawaslu, Polres dan juga atas arahan provinsi, kami akan melakukan distribusi kotak suara, keluar dari gudang logistik yang ada di Siranindi, ke masing-masing TPS, itu mulai tanggal 13 Februari 2024,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Dalam skema jadwal itu, kita menghindari distribusi logistik kotak suara beserta isinya termasuk surat suara di malam hari. Itu skenarionya, untuk mendorong transparansi dan juga keterlibatan publik dalam menyaksikan proses distribusi. Yang pasti, tidak ada logistik yang didistribusi tanpa dikawal oleh aparat termasuk dengan teman-teman Bawaslu,” urainya lagi.

Dijelaskannya, soal berapa banyak personil pengamanan yang terlibat dalam pengawalan distribusi logistik ke TPS, itu semuanya disesuaikan personil dari keamanan Polresta maupun dari Bawaslu kota Palu.

“Tetapi di KPU memastikan, bahwa setiap kotak suara maupun bilik suara yang keluar dari gudang logistik menuju ke TPS, itu dipastikan ada bukti tanda terima dan juga dikawal oleh PPK dan disambut oleh PPS masing-masing wilayah,” ungkap Idrus.

“Dalam proses penerimaan kotak suara dari KPU kota Palu ke PPS itu harus disaksikan oleh aparat pada tingkatan masing-masing. Kalau kelurahan disaksikan camat, PPK, Panwascam, Lurah, Babhimkamtibmas,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *