Pleno KPU Sulteng, Saksi Minta Rekapitulasi Perhitungan Ditunda, Begini Tanggapan Ketua KPU Donggala

Ketua KPU Donggala Nurbia. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Salah satu dari Saksi partai PDI-Perjuangan, mempersoalkan terkait adanya penambahan surat suara di salah satu TPS yang ada di kabupaten Donggala.

Tanggapan dari saksi partai ini, disampaikan saat rekapitulasi perhitungan suara di KPU Sulteng, untuk wilayah Kabupaten Donggala, Selasa (5/3/2024).

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Menanggapi penambahan jumlah suara di TPS, kepada awak media ini, Ketua KPU Donggala Nurbia, menyampaikan, bahwa jumlah DPT di TPS 902 tersebut ialah 107 surat suara.

“Idealnya, jumlah surat suara yang diterima ialah jumlah DPT plus 2 persen, itu sekitar 110 surat suara. Yang mereka pertanyakan, mengapa jumlah hak pilihnya menjadi 207, ada penambahan 100 surat suara,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Memang di lokus (TPS) khusus, sangat berbeda dengan TPS regular. Karena yang pertama, DPT kita itu ditetapkan sekitar Juni-Juli sebelum voting Day. Setelah itu, tidak boleh lagi mengisi atau menambah surat suara, yang ada adalah DPT-b. Durasi waktu dari penetapan DPT sampai voting Day itu, cukup lama, kita juga tidak bisa menahan instansi lain untuk melaksanakan tugas wewenangnya, termasuk ada tahanan yang masuk di Rutan atau Lapas, itu kan bukan kewenangan kita. Kami memiliki kewajiban untuk melindungi hak pilihnya, maka berdasarkan Surat KPU RI Nomor 322, dimungkinkan KPU melakukan pergeseran surat suara. Apabila jumlah surat suara di lokasi khusus itu tidak cukup mengakomodir semua pemilih yang ada disitu. Berdasarkan itu, kemarin faktanya di Donggala, ada kekurangan surat suara, itu wajar,” katanya menambahkan.

Kemudian, mengapa dokumen berita acara kejadian khusus tidak bisa dipelihatkan dalam pleno rekapitulasi hari ini (adanya penambahan surat suara di TPS 902, Donggala), sebagaimana yang dimintakan oleh saksi dari partai PDI-Perjuangan.

Menurutnya, bahwa C I hasil dokumen kejadian khusus itu sudah ada di dalam kotak dan ini tidak bisa lagi dikeluarkan, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kemudian, kata Nurbia, protes atau sanggahan dari saksi, mestinya disampaikan di level TPS, Kecamatan atau kabupaten, bukan di level provinsi.

“C 1 dokumen kejadian khusus itu ada di dalam kotak, ketentuannya itu barang tidak boleh keluar. Kedua, protes atau keberatan ini dilakukan di TPS, kalau bukan di level kecamatan/kabupaten, terlalu jauh di level Provinsi,” sebutnya.

“Keputusan 219 itu mengatur, keberatan saksi yang sudah selesai di level sebelumnya, tidak boleh di angkat ke level berikutnya, atau tidak boleh lagi dibahas di level berikutnya. Ini barang dari kecamatan sampai kabupaten, tidak ada keberatan saksi partai terkait ini, nanti di provinsi baru ada lagi, kan tidak sesuai dengan regulasi,” sebutnya lagi.

Soal adanya permintaan dari saksi partai yang mengharapkan, pembacaan rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk kabupaten Donggala di tunda, menurut Nurbia, ini dianggap berlebihan.

“Saya kira ini sangat berlebihan untuk ditunda, karena memang masalah ini tidak dibahas disini, ini sudah selesai di level TPS, Kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.zal

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *