PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, masih menyisahkan satu tahapan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolahan suara KPU Kabupaten Morowali.
Hingga hari ini, Minggu (10/3/2024) sesuai dengan hasil pantauan awak media di kantor KPU Sulteng (jelang Magrib), Komisioner KPU Kabupaten Morowali belum ada untuk melakukan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Seyogyanya, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara di provinsi mulai dari tanggal 19 Februari 2024-10 Maret 2024.
Sementara itu, pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di provinsi (KPU Sulteng), yakni dimulai dari tanggal 19 Februari 2024-11 Maret 2024.
Tentunya, dengan melihat tahapan rekapitulasi sesuai dengan regulasi dari PKPU Nomor 5 Tahun 2024, KPU Sulteng diduga berpotensi melakukan pelanggaran administrasi atas terlambatnya rekapitulasi yang menyisahkan satu kabupaten lagi, yakni kabupaten Morowali.
Jika tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten Morowali di KPU Sulteng, tidak digelar hingga pukul 24.00 dini hari.
Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo, saat dimintai keterangan resmi terkait dengan adanya dugaan keterlambatan atas rekapitulasi KPU Kabupaten Morowali, menyampaikan, untuk jawabannya besok, Senin (11/3/2024).
“Besok saja, Masih mendampingi hasil pleno Morowali,” urai Christian kepada FileSulawesi.com, melalui pesan WatshApp. zal