PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, membeberkan beberapa alasan utama sehingga terjadinya keterlambatan dalam pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Diketahui pula, dampak keterlambatan pembayaran gaji ASN juga dialami oleh guru di satuan pendidikan, yang ada di lingkup Sulteng serta tenaga kependidikan.
Selain itu, ada beberapa instansi di lingkungan Pemrov Sulteng, gaji ASN-nya belum diterima.
Menanggapi keterlambatan tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Haris, kepada awak media ini, mengatakan, dalam pengelolaan keuangan di Pemrov Sulteng, semenjak tahun 2024 telah beralih ke aplikasi baru, dari aplikasi SIMDA ke SIPD.
“Dari SIMDA ke SIPD ini ada beberapa perbedaan, ketika kita berbicara soal keabsahaan di dalam itu, ada yang namanya anggaran KAS. Anggaran KAS di pola per triwulan, salah satu yang di pola itu adalah belanja gaji ini,” urainya kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Rabu (20/3/2024) pagi.
“Misalnya, total gaji guru-guru katakanlah 1 miliar untuk satu tahun. Ini dibagi 4 TW, berarti dua setengah, dua setengah, dua setengah dan seterusnya. Ternyata hitungan itu ada yang keliru, di TW satu ini kurang anggaran kas-nya tetapi di tersimpan di TW 4 selisihnya itu. Uangnya ini ada hanya di pengaturan secara administrasi dan secara system seperti itu polanya,” sebutnya.
“Kalau masih menggunakan SIMDA, kalau hari ini salah masih bisa diperbaiki hari ini. Kalau SIPD tidak, salah hari ini kita buka dulu ruak namanya pergeseran APBD. Kita rubah Perkada, kita rubah produk hukum Perda APBD. Hari ini sementara dalam proses perubahan (pergeseran) itu. Nanti kalau sudah selesai pergeseran baru kita bisa merubah anggaran KAS. Insya Allah besok, Kamis (21/3/2024), baru kita berbicara pada tataran selanjutnya di Penatausahaan (kalau sudah dipenatausahaan berarti sudah proses bayar membayar),” katanya menambahkan.
Kemudian, dia sampaikan, bahwa jika tidak ada kendala kembali dalam proses pergeseran, maka tentunya proses pembayaran diupayakan atau dimaksimalkan bisa terbayarkan pada pekan depan.
“Insya Allah, kalau semua lancar bisa kita bayar minggu depan. Insya Allah, gaji mengikut, TPP dan THR (gaji ke 13). Intinya, tidak ada lagi trobel di aplikasi. Semua gaji guru dan instansi terkait yang belum dibayarkan akan dibayarkan,” kata Haris.
“Kita ketahui bersama-sama, bahwa ini bulan puasa, kita semua butuh, tetapi kita mau bikin bagaimana terkait dengan aturan yang mengikat di aplikasi by system SIPD,” tutupnya.zal