PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna ke V masa persidangan cawu I tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Pansus sekaligus pengambilan keputusan dalam rangka persetujuan dan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPKJ) Wali Kota Palu tahun 2023. Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Kamis (18/4/2024).
Rapat Paripurna disaksikan Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, dipimpin Ketua DPRD Palu Armin, didampingi Wakil Ketua I Erman Lakuana, Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang, Anggota DPRD Kota Palu dan OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Ketua Pansus Joppie Alvi Kekung, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pansus belum dapat menyelesaikan tugas seperti yang diamanatkan oleh Banmus. Sehingga pada kesempatan ini, pihaknya belum bisa membacakan laporannya.
Panitia Khusus meminta perpanjangan waktu. Sebab beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu, belum bisa memberikan klarifikasi kepada Pansus.
Pembahasan kemarin, terdapat 5 OPD yang belum memberikan klarifikasi. Sementara pejabat yang hadir dari beberapa OPD tersebut, hanya diwakili oleh Kepala Bidang. Dimana tidak bisa memberikan keputusan dan klarifikasi yang bisa meyakinkan Pansus. Terkait belanja OPD.
“Sementara rapat kemarin, Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir. Sehingga Pansus mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa, ini perlu perpanjangan waktu, karena ada beberapa pembahasan yang dilakukan tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, itu tidak bisa terealisasi,” kata Joppi.
Lanjut Joppie, sebelumnya pada pembahasan APBD, telah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Palu terkait dana aspirasi masyarakat. Namun tidak direalisasikan. Sementara, DPRD sejajar dengan exekutif.
“Jadi, waktu pembahasan APBD sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot melalui Badan Anggaran dan paripurna, untuk pengesahan APBD. Tapi, ternyata tidak terealisasi. DRPD banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Itu adalah tugas kita. Karena waktu kita dilantik, kita bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi. Lucunya lagi, terdapat 2 jawaban kontroversi terkait dana aspirasi. Dimana, pihak Bappeda menyatakan bahwa ada anggarannya. Namun saat dikonfirmasi dinas terkait, mereka menjawab tidak ada anggaran. Jadi, kami bingung, mana yang benar. Sehingga, hal itulah yang menyebabkan kami meminta untuk melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya.
Berdasarkan hal itu, pimpinan rapat akhirnya memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya dalam Paripurna pada hari Senin depan.zal