Wakil Wali Kota Palu Instruksikan Kepala OPD, Setiap Rapat Pansus Tidak Diwakili

pimpinan rapat akhirnya memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya dalam Paripurna pada hari Senin depan. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, menghadiri pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (18/4/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Masa Persidangan Catur Wulan (Cawu) I tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Pansus sekaligus pengambilan keputusan dalam rangka persetujuan dan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPKJ) Wali Kota Palu tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna disaksikan Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, dipimpin Ketua DPRD Palu Armin, didampingi Wakil Ketua I Erman Lakuana, Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang, Anggota DPRD Kota Palu dan OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Pimpinan rapat Paripurna DPRD Kota Palu Armin, akhirnya memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari kepada Pansus, untuk menyampaikan laporannya dalam Paripurna, pada hari Senin mendatang.

Keputusan penundaan Rapat Paripurna ini diketahui setelah Ketua Pansus Joppi Alvi Kekung, menguraikan beberapa poin penting terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Palu tahun 2023 yang belum menemukan titik terang, khususnya soal penyelesaian Dana Aspirasi Masyarakat (POKIR).

Kata Joppi, sebelumnya pada pembahasan APBD, telah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Palu terkait dana aspirasi masyarakat. Namun tidak direalisasikan. Sementara, DPRD sejajar dengan exekutif.

“Jadi, waktu pembahasan APBD sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot melalui Badan Anggaran dan paripurna, untuk pengesahan APBD. Tapi, ternyata tidak terealisasi. DRPD banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Itu adalah tugas kita. Karena waktu kita dilantik, kita bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi. Lucunya lagi, terdapat 2 jawaban kontroversi terkait dana aspirasi. Dimana, pihak Bappeda menyatakan bahwa ada anggarannya. Namun saat dikonfirmasi dinas terkait, mereka menjawab tidak ada anggaran. Jadi, kami bingung, mana yang benar. Sehingga, hal itulah yang menyebabkan kami meminta untuk melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya.

Kemudian, ia sesalkan, pembahasan kemarin, terdapat 5 OPD yang belum memberikan klarifikasi. Sementara pejabat yang hadir dari beberapa OPD tersebut, hanya diwakili oleh Kepala Bidang. Dimana tidak bisa memberikan keputusan dan klarifikasi yang bisa meyakinkan Pansus. Terkait belanja OPD.

“Sementara rapat kemarin, Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir. Sehingga Pansus mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa, ini perlu perpanjangan waktu, karena ada beberapa pembahasan yang dilakukan tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, itu tidak bisa terealisasi,” ungkap Joppi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido bakal akan mengundang seluruh OPD yang dimaksudkan oleh Ketua Pansus untuk mengetahui permasalahan-nya.

“Bappeda dan Badan Keuangan, wajib hadir setiap ada kegiatan rapat Pansus. Karena mereka yang mengetahui semua permasalahan yang ada di OPD. Insya Allah, saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *