PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu telah mengeluarkan himbauan kepada warga kota Palu, untuk bisa membeli karcis parkir yang tersedia di 10 Gerai Indomaret.
10 Gerai Indomaret yang tersedia dalam penjualan karcis parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yakni Gerai Indomaret jalan Sisingamaraja, jalan I Gusti Ngurah Rai, jalan Imam Bonjol, jalan Wr Supratman, jalan Soekarno Hatta, jalan Tanjung Manimbaya, jalan Palola, Indomaret Mamboro, jalan Dewi Sartika, serta Indomaret jalan Samratulangi.
Sementara itu, untuk gerai Alfamidi sendiri, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Trisno Yunianto, sama sekali belum diketahui dimana titik atau lokasi gerai pembelian karcis kendaraan.
“Kita baru buka penjualan karcis parkir di Indomaret sama Alfamidi. Cuman Alfamidi belum ditahu dimana semua yang boleh dibeli karcis (masih nol), belum ada pemberitahuan resmi dari Alfamidi. Kalau Indomaret sudah ada 10 gerai,” urainya kepada FileSulawesi.com, Senin (6/5/2024).
“Ini sudah mulai berlaku sejak 3 Mei 2024 lalu. Untuk pembayaran ke Juru Parkir (Jukir), nanti mereka mendapatkan karcis setelah masyarakat beli karcis, bukan dikasih tunai tetapi dikasih karcis mereka. Setelah terkumpul tiga hari, Jukir boleh tukar ke Dishub. Misalnya, kalau Jukir dapat 1 juta rupiah dikali 30 persen selama tiga hari. Jukir ambil 300 ribu,700 ribu nya masuk ke kas daerah by system,” katanya menambahkan.
Trisno sampaikan, uji coba ini baru berlaku di Indomaret dan Alfamidi selama tiga bulan kedepannya. Meskipun belum semuanya baik dari Indomaret maupun Alfamidi, yang menjual karcis parkir kendaraan.
“Kedepannya, setelah uji coba tiga bulan ini, kita bukan hanya jual di Alfamidi dan Indomaret, tetapi bisa menyisir ke ritel-ritel lainnya pula. Sambil melihat respon atau tanggapan dari masyarakat, respon Jukir terhadap kebijakan yang baru ini,” sebutnya.
Dalam aturan pembayaran parkir ditepi jalan di kota Palu, ada 7 item penekanan, diantaranya pembayaran parkir dilakukan dengan karcis yang telah dibeli masyarakat di minimarket.
Juru Parkir wajib menerima karcis yang diberikan warga setelah menggunakan jasa parkir. Jukir parkir dilarang keras meminta uang parkir kepada warga yang telah membeli karcis parkir.
Bagi warga yang tidak memiliki karcis parkir, maka jukir boleh meminta uang tunai kepada warga. Karcis yang diperoleh Jukir dari warga ditukarkan kepada Dishub Kota Palu setiap tiga hari sekali dan Jukir mendapatkan insentif sebesar 30 persen dari karcis yang ditukarkan.
Pembelian karcis parkir dapat dilakukan di Alfamidi dan Indomaret di kota Palu serta tempat-tempat lainnya nanti, yang telah ditunjuk oleh Dishub Kota Palu.
Bagi Jukir yang tidak menaati aturan ini, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin, sesuai izin yang berlaku.
“Harapan saya, dengan adanya kebijakan baru ini bisa lebih efesiensi, efektifitas PAD kota Palu. Karena mengurangi tingkat kebocoran, karena masyarakat beli langsung dan masuk ke kas daerah by system. Jukir tidak lagi menggunakan uang tunai, tinggal bawa karcis. Kemudian bisa mengurai Jukir liar, karena yang dapat menukarkan karcis hanya Jukir resmi dari Dishub. Kalau dia memegang karcis lalu ditukarkan di Dishub, kalau dia tidak terdaftar di Dishub, maka dia tidak bisa tukarkan itu karcisnya,” jelasnya.zal