PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Memastikan warga kota Palu, bisa membeli karcis parkir di gerai Alfamidi maupun di gerai Indomaret.
Adapun 10 Gerai Indomaret yang tersedia dalam penjualan karcis parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yakni Gerai Indomaret jalan Sisingamaraja, jalan I Gusti Ngurah Rai, jalan Imam Bonjol, jalan Wr Supratman, jalan Soekarno Hatta, jalan Tanjung Manimbaya, jalan Palola, Indomaret Mamboro, jalan Dewi Sartika, serta Indomaret jalan Samratulangi.
Sementara untuk 20 gerai Alfamidi tersebar di gerai Untad FRC, Gerai Tawaeli, jalan RE Martadinata, jalan Danau Poso, jalan Malonda, gerai jalan Setia Budi, gerai jalan Wolter Monginsidi, jalan Sisingamaraja, gerai jalan Dewi Sartika 1, jalan Dewi Sartika 3, gerai jalan Imam Bonjol, jalan KH Wahid Hasyim, gerai jalan Kimaja, jalan I Gusti Ngurah Rai, gerai jalan Jati, gerai jalan Pue Bongo, gerai Super I Gusti Ngurah Rai, serta gerai jalan Basuki Rahmat 2.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Trisno Yunianto, kepada awak media ini membenarkan bahwa baik Alfamidi maupun Indomaret, telah menyediakan layanan pembelian karcis parkir bagi masyarakat kota Palu.
“Hari ini 10 gerai Indomaret dan 20 gerai Alfamidi yang siap melayani warga kota Palu untuk pembelian karcis parkir,” urainya kepada FileSulawesi.com, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, adanya layanan karcis parkir di masing-masing gerai yang telah disediakan, tentunya ini memberikan kemudahan kepada warga kota Palu sebagai jasa pengguna kendaraan untuk bisa membeli dan mendapatkan karcis parkir yang akan ditukarkan kepada Juru Parkir (jukir), tanpa harus dengan menggunakan uang tunai lagi.
“Ini sudah mulai berlaku sejak 3 Mei 2024 lalu. Untuk pembayaran ke Juru Parkir (Jukir), nanti mereka mendapatkan karcis setelah masyarakat beli karcis, bukan dikasih tunai tetapi dikasih karcis mereka. Setelah terkumpul tiga hari, Jukir boleh tukar ke Dishub. Misalnya, kalau Jukir dapat 1 juta rupiah dikali 30 persen selama tiga hari. Jukir ambil 300 ribu,700 ribu nya masuk ke kas daerah by system,” sebutnya.
Trisno sampaikan, uji coba ini baru berlaku di Indomaret dan Alfamidi selama tiga bulan kedepannya. Meskipun belum semuanya baik dari Indomaret maupun Alfamidi, yang menjual karcis parkir kendaraan.
“Kedepannya, setelah uji coba tiga bulan ini, kita bukan hanya jual di Alfamidi dan Indomaret, tetapi bisa menyisir ke ritel-ritel lainnya pula. Sambil melihat respon atau tanggapan dari masyarakat, respon Jukir terhadap kebijakan yang baru ini,” sebutnya.
Dalam aturan pembayaran parkir ditepi jalan di kota Palu, ada 7 item penekanan, diantaranya pembayaran parkir dilakukan dengan karcis yang telah dibeli masyarakat di minimarket.
Juru Parkir wajib menerima karcis yang diberikan warga setelah menggunakan jasa parkir. Jukir parkir dilarang keras meminta uang parkir kepada warga yang telah membeli karcis parkir.
Bagi warga yang tidak memiliki karcis parkir, maka jukir boleh meminta uang tunai kepada warga. Karcis yang diperoleh Jukir dari warga ditukarkan kepada Dishub Kota Palu setiap tiga hari sekali dan Jukir mendapatkan insentif sebesar 30 persen dari karcis yang ditukarkan.
Pembelian karcis parkir dapat dilakukan di Alfamidi dan Indomaret di kota Palu serta tempat-tempat lainnya nanti, yang telah ditunjuk oleh Dishub Kota Palu.
Bagi Jukir yang tidak menaati aturan ini, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin, sesuai izin yang berlaku.
“Harapan saya, dengan adanya kebijakan baru ini bisa lebih efesiensi, efektifitas PAD kota Palu. Karena mengurangi tingkat kebocoran, karena masyarakat beli langsung dan masuk ke kas daerah by system. Jukir tidak lagi menggunakan uang tunai, tinggal bawa karcis. Kemudian bisa mengurai Jukir liar, karena yang dapat menukarkan karcis hanya Jukir resmi dari Dishub. Kalau dia memegang karcis lalu ditukarkan di Dishub, kalau dia tidak terdaftar di Dishub, maka dia tidak bisa tukarkan itu karcisnya,” jelasnya.zal