Dekati Partai Politik Bakal Calon ASN Harus Cuti Diluar Tanggungan Negara

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng Fitri Mastura, S.Sos, MM. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, tahun ini, menyisahkan beberapa bulan lagi dalam pemilihan serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.

Meskipun saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran maupun penetapan pasangan kandidat bakal calon, baik bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, Bupati-Wakil Bupati, di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, di masing-masing KPU kabupaten/kota, namun telah banyak bakal calon yang telah mendaftarkan diri ke partai politik, bahkan telah sosialisasi ke masyarakat.

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, dari kandidat bakal calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ada yang berani menyatakan telah mendatangi partai politik melalui pengambilan formulir, agar mendapatkan restu dari partai politik untuk dapat diusung pada Pilkada tahun 2024, tahun ini.

Menyikapi atas adanya bakal calon yang berstatus ASN ikut dalam kontestasi Pilkada, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, memberi warning atau peringatan, bakal calon berstatus ASN harus Cuti Diluar Tanggungan Negara.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Sulawesi Tengah Asri diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng Fitri Mastura, S.Sos, MM, saat ditemui langsung di ruangannya, Senin (13/5/2024).

Ia sampaikan, bakal calon berstatus ASN yang telah mendekati partai politik, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, harus cuti diluar tanggung Negara berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Tertuang dalam nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Bagian B pelanggaran disiplin, pada poin 3a, disitu dijelaskan terkait dengan melakukan pendekatan kepada: a. Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Bupati/Wakil bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota. Pasal yang dikenakan yakni pasal 9 ayat 2 UU 5/014 berbunyi: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parta politik. Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021. Sanksi yang diterima bagi ASN yakni pasal 10 angka 1 huruf b dan c PP 94/2021. Hukuman disiplin sedang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap pelanggaran,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Pada poin 4, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. Diatur dalam pasal 9 angka 2 UU 5/2014: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Hukuman yang diterima yakni hukuman disiplin berat: pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021,” katanya menambahkan.

Selain itu, Fitri Mastura pula uraikan terkait dengan Surat Edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024.

Di dalam SE KASN memuat poin penting, diantaranya bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon, baik yang sudah memilik SK pemberhentian atas permintaannya sendiri maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN.

“Poin penting lainnya ialah ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan, agar mengajukan cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana ketentuan lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” sebutnya.

Menindaklanjuti atas surat edaran dari KASN, Gubernur Sulawesi Tengah meminta kepada BKD Sulawesi Tengah untuk mengundang beberapa bakal calon atau kandidat, yang diduga telah melakukan pendekatan ke partai politik atau pun kepada masyarakat.

Hal ini pula dilakukan berdasarkan oleh adanya laporan dari masyarakat terkait dengan kandidat berstatus ASN yang telah mendekatkan kepada partai politik dan telah melakukan sosialisasi pencalonan dirinya kepada masyarakat.

“Hari ini kita sudah buatkan undangan, hari ini kita memintai keterangan kepada mereka, mengklarifikasi atas informasi yang telah berkembang di masyarakat. Kalau nantinya dari hasil dimintai keterangan ia membenarkan untuk maju, maka tentunya ia harus cuti diluar dari tanggungan Negara. Jika tidak diindahkan ada hukuman disiplin yang ia terima,” tutup Fitri Mastura tanpa menyebutkan nama-nama kandidat calon yang telah diundang.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *