PALU, FILESULAWESI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba, menangkap satu orang pelaku berinisial IL, membawa narkotika berjenis sabu sebanyak 15,450 Kilogram (kg).
Penggagalan atau pengungkapan peredaran gelap narkotika berjenis sabu ini, disampaikan oleh Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat menggelar jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).
Pengungkapan oleh tim opsnal Ditresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 wita dini hari, di jembatan Tawaeli jalan Trans Sulawesi kelurahan Panau kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku berinisial IL,” ungkap Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring kepada FileSulawesi.com.
Ia menambahkan, bahwa residivis pelaku inisial IL warga asal dari desa Sunju kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, ini memiliki peran sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Kemudian, dijelaskan AKBP Pribadi Sembiring, narkotika jenis sabu ini dijemput IL dari daerah Tawaeli, kemudian direncanakan akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu.
“Atas perintah dan petunjuk inisial I (masih DPO), untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya didekat lampu merah Tawaeli.
Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.
“IL oleh I dijanjikan diberi upah sebesar Rp 15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli, diserahkan ke inisial I, di Tatanga,” sebutnya.
Barang bukti yang disita oleh Polda Sulteng diantaranya, 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone
“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Pribadi Sembiring.
Pengungkapan kasus ini, tegas Pribadi Sembiring, tak terlepas dari laporan masyarakat. Oleh karena itu, Polda Sulteng menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” tutup Pribadi Sembiring.zal