Bawaslu Kota Palu Imbau KPU Terkait Kerawanan Pelaksanaan Coklit

Mendekati akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kota Palu, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, merilis imbauan kepada KPU Kota Palu, terkait kerawanan yang terjadi selama pelaksanaan pengawasan Coklit.
Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid (pakai topi), Kasatpol-PP Kota Palu Nathan Pegasongan, bersama-sama menertibkan APK di beberapa titik yang ada di kota Palu. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Mendekati akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kota Palu, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, merilis imbauan kepada KPU Kota Palu, terkait kerawanan yang terjadi selama pelaksanaan pengawasan Coklit.

BACA JUGA:Tanggapan Ketua Bawaslu Sulteng Dalam Pengawasan Tahapan di Masa Tenang

Bacaan Lainnya

Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Palu merilis hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab  Pantarlih yang menjadi potensi kerawanan dalam tahapan ini.

Terhadap potensi Kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Palu membaginya ke dalam dua jenis kerawanan. Yaitu Kerawanan Tatacara dan Prosedur Coklit, dan Kerawanan Pemetaan TPS dan Pendataan Pemilih (Berdasarkan Data Pengawasan Pencoklitan Pemilu 2024, dan Pengawasan pada Pemilihan 2024).

Kerawanan Tatacara dan Prosedur Coklit:

  1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit
  2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan coklit ataupun belum lengkap atributnya karena permasalahan distribusi logistik coklit
  3. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan coklit secara manual
  4. Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses coklit
  5. Terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih
  6. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan
  7. Pantarlih Tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
  8. Pantarlih Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el
  9. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri
  10. Pantarlih Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri
  11. Pantarlih Tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya
  12. Pantarlih Tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK
  13. Pantarlih Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih
  14. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit
  15. Terdapat Pantarlih yang berasal dari pengurus/anggota Partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat 5 tahun
  16. Terdapat Pantarlih yang mewakilkan tugas coklit ke orang lain dan/atau tidak melaksanakan pencoklitan secara langsung ke rumah warga
  17. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses coklit

Kerawanan Pemetaan TPS dan Pendataan Pemilih:

  1. Terdapat TPS Pemilu yang disaat Pemilihan digabungkan, yang berpotensi menyebabkan Pemilih semakin jauh dan terkendala secara geografis untuk memilih di TPS baru, hasil penggabungan tersebut
  2. Terdapat Pemetaan TPS Pemilu berdasarkan hasil pengawasan, jumlah Pemilihnya hampir mencapai jumlah maksimal jumlah pemilih dalam 1 TPS (600 orang), yang berpotensi tidak bisa dimasukkan terhadap Potensial Pemilih potensial hasil Pencoklitan dan Pemilih tambahan lainnya
  3. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS
  4. terdapat pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain
  5. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih
  6. terdapat Pemilihyang ber KTP-el ganda
  7. terdapat Pemilih yang tidak terdata sebagai pemilih di TPS yang dekat jarak dan letak geografisnya dari tempat tinggalnya, dan justru terdata sebagai pemilih pada TPS yang jauh jarak dan letak geografisnya dari tempat tinggalnya.

Bawaslu Kota Palu kembali menghimbau kepada Masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dan melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *