PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, mengedarkan surat tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan kendaraan roda empat bagi para peserta didik ke sekolah.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Palu Imbau KPU Terkait Kerawanan Pelaksanaan Coklit
Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hardi, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri dan swasta, di lingkungan dinas tersebut.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya, membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.
“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini, isi dalam surat tersebut,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Selain itu, para orang tua juga diimbau, agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
Lebih lengkapnya, berikut ini petikan poin dalam SE Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Palu:
SURAT EDARAN Nomor : 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 TENTANG LARANGAN MEMBAWA KENDARAAN RODA 2 (DUA) dan RODA 4 (EMPAT) KE SEKOLAH Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan demi keamanan serta keselamatan peserta didik, dengan ini menyampaikan kepada Saudara hal-hal sbb :
- Melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda 2 (dua) maupun kendaraan roda 4 (empat) ke sekolah,
- Kepala Sekolah dan Guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.
- Menghimbau kepada Orang Tua agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke Sekolah.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran ini menyusul adanya kecelakaan yang terjadi belum lama ini, antara kendaraan roda dua yang dikendarai para peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu.(***)