Berikut Berbagai Upaya Pencegahan dari Bawaslu Kota Palu Menuju Penetapan DPT

Jajaran pegawai beserta unsur pimpinan Bawaslu Kota Palu
Jajaran pegawai beserta unsur pimpinan Bawaslu Kota Palu. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Pasca rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Palu, Bawaslu Kota Palu lakukan berbagai upaya pencegahan guna mengawal pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih di Kota Palu.

BACA JUGA: Tunjukkan Komitmen, Jauh-Jauh Dari Morut Pasangan BERAMAL Hadir di Apel Pengawasan Pilkada Sulteng

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Ferdiansyah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palu mengatakan, berbagai upaya tersebut diantaranya membuka Posko Kawal Hak pilih serta menerbitkan imbauan kepada KPU, Partai Politik, Camat dan Lurah serta menerbitkan saran perbaikan kepada KPU.

Usai penetapan DPS, segera Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan yang ditujukan kepada Camat se- Kota Palu dan Partai Politik peserta Pemilu. Dalam imbauan yang diterbitkan tanggal 19 Agustus 2024, beberapa poin imbauan Bawaslu Kota Palu yaitu:

  1. Bawaslu Kota Palu menginformasikan terkait dibukanya Posko Kawal Hak Pilih di kantor Sekretariat Bawaslu Kota Palu dan Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- kota Palu.
  2. Bawaslu Kota Palu melalui Perangkat daerah dan partai politik mengimbau agar Masyarakat dapat mengecek terkait dengan pendataannya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui pengumuman yang disampaikan KPU Kota Palu dan jajarannya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diumumkan di papan pengumuman RT, RW, Kantor Lurah atau sebutan lainnya selama 10 hari. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan DPS secara online melalui website http://cekdptonline.kpu.go.id;
  3. Melalui Imbauan ini Masyarakat serta Partai Politik untuk menginformasikan melalui Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Palu dan Panwaslu Kecamatan se- Kota Palu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pemutakhiran daftar pemilih. Termasuk jika ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, pemilih dalam satu keluarga namun terdata di TPS yang berbeda, atau penempatan pemilih yang tidak memperhatikan aspek geografis setempat.

Satu poin kemudian ditambahkan oleh Bawaslu Kota Palu dalam imbauannya yang ditujukan kepada Partai Politik yang mana sebaga peserta Pemilihan, Partai Politik diminta untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.

Dalam upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkulitas, Bawaslu Kota Palu dalam imbauannya nomor 134/PM.00.02/K.ST-11/08/2024 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2024 yang ditujukan kepada KPU Kota Palu menyebutkan beberapa poin diantaranya:

  1. Bawaslu Kota Palu meminta KPU Kota Palu mempertimbangkan jarak pemilih dalam mengakses TPS sesuai dengan data setiap Kecamatan yang didapatkan dari hasil pencermatan dan pengawasan;
  2. KPU Kota Palu juga diminta untuk mempertimbangkan pembentukan TPS di wilayah yang dianggap rawan terhadap jarak akses ke TPS terdekatnya.

Selanjutnya Bawaslu Kota Palu kembali menerbitkan imbauan nomor: 130/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 tanggal 5 September 2024 kepada KPU Kota Palu yang memuat beberapa poin dinataranya:

  1. KPU Kota Palu dalam melakukan penyususnan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. KPU Kota Palu memastikan PPK dan PPS dalam melakukan penyususna dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) susai tingkatan masing-masing dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengisian data informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. KPU Kota Palu dalam melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar Pemilih tetap dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengisian data informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Dalam melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP serta rekapitulasi dan penetapan DPT agar yang menjadi peserta terdiri dari Bawaslu, Pemerintah Daerah, Pemantau Pemilihan dan tim pasangan calon berdasarkan tingkatannya masing-masing;
  5. Serta meminta KPU untuk menindaklanjuti tanggapan dan masukan dari peserta rapat pleno terbuka jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.

Sementara itu terdapat tiga saran perbaikan yang diterbitkan Bawaslu Kota Palu kepada KPU Kota Palu yang mana memuat beberapa poin penting yaitu:

  1. KPU Kota Palu diminta untuk melakukan pencermatan dan berkoordinasi dengan stakeholder terhadap 125 pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk kedalam DPS dan 34 pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun tidak masuk dalam DPS;
  2. KPU Kota Palu diminta untuk melakukan pencermatan dan berkoordinasi dengan stakeholder terhadap 19 pemilih dalam satu KK (Kartu Kelaurga) atau lebih dari satu KK dalam satu rumah namun TPS yang terpisah dan 45 pemilih yang dalam elemen data pemilih di DPS yang tidak sesuai/tidak cocok dengan data kependudukan pemilih.
  3. Dan KPU Kota Palu diminta untuk mempertimbangkan, mencermati dan berkoordinasi dengan pihak terkait atas data hasil koordinasi dan pengawasan terhadap: 300 pemilih disabilitas, 919 data pemilih yang meninggal dunia dan 26 TNI/Polri yang telah pensiun.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *